Friday 21 December 2012

Wadi`ah, Wakalah dan 'Ariyah



Secara etimologi kata Wadi’ah berasal dari wada asy syai-a yaitu meninggalkan/titip sesuatu. Yakni sesuatu yang seseorang tinggalkan pada orang lain agar dijaga disebut wadi’ah, karena dia meninggalkannya pada orang yang sanggup menjaga. Secara harfiah, Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya. Sedangkan secara terminologi, wadi’ah dapat didefinisikan dengan “memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang menunjukkan hal itu.” Sedangkan dalam Peraturan Bank Indonesia[1], wadi’ah didefinisikan dengan “penitipan dana atau barang pada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.”

Menurut bahasa wadiah artinya yaitu : meninggalkan atau meletakkan. Yaitu meletakan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga.
Menurut istilah wadiah artinya yaitu : memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.

·         Definisi Menurut Ulama Fiqh
Ada 2 definisi yang dikemukakan oleh ulama fiqh yaitu:
1.      Ulama mahzab hanafi mendefinisikan
“mengikut sertakan orang lain dalam memelihara harta baik dengan ungkapan yang jelas maupun yang isyarat.”
2.      Ulama mahzab hambali, syafi’I dan maliki ( jumhur ulama ) mendifinisikan wadiah sebagai berikut:  “mewakilkan orang lain untuk memelihara harta tertentu dengan cara tertentu”

Sedangkan tokoh-tokoh ekonomi perbankan berpendapat bahwa wad’iah adalah akad penitipan barang atau uang kepada pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan dan keutuhan barang atau uang tersebut.

Wadi’ah diterapkan mempuyai landasan hukum yang kuat yaitu dalam Al-Quran surah An-Nisa 58 :
“sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi  pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah maha mendengar lagi maha melihat.”

Surah Al-Baqarah ayat 283:

“Jika kamu dalam perjalaan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain. Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembuyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembuyikan, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Dan dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang menghianatimu. (H.R Abu Daud dan Tirmidzi)

  • Ijma’ ulama[2] membolehkan wadi’ah karena kebutuhan manusia terhadap hal tersebut.

Kemudian berdasarkan fatwa dewan syari’ah nasional (DSN) No:01/DSN-MUI/IV/2000. Menetapkan bahwa Giro yang dibenarkan secara syari;ah yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah. Demikian juga tabungan dengan produk Wadi’ah, dapat dibenarkan berdasarkan fatwa DSN No:02//DSN-MUI/IV/2000. Menyatakan bahwa tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’i
Dan dalam makalah ini akan sedikit pembahasan tentang giro wadiah dan tabungan wadiah.

Ulama golongan Hanafiyah [3]berpendapat bahwa rukun wadi’ah adalah ijab dan Kabul. Sedangkan menurut jumhur ulama[4] rukun wadi’ah ada 4, yaitu:
1.      Muwaddi ( orang yang menitipkan )
2.      Wadi’I ( orang yang dititipi barang )
3.      Wadi’ah ( barang yang dititipkan )
4.      Shigot ( Ijab dan qobul )

Yang dimaksud dengan syarat rukun di sini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rukun wadiah. Dalam hal ini persyaratan itu mengikat kepada Muwaddi’, wadii’ dan wadi’ah. Muwaddi’ dan wadii’ mempunyai persyaratan yang sama yaitu harus balig, berakal dan dewasa. Sementara wadi’ah disyaratkan harus berupa suatu harta yang berada dalam kekuasaan/ tangannya secara nyata.

Karena wadiah termasuk akad yang tidak lazim, maka kedua belah pihak dapat membatalkan perjanjian akad ini kapan saja, karena dalam wadiah terdapat unsur permintaan tolong maka memberikan pertolongan itu adalah hak dari wadi’i. Kalau ia tidak mau maka tidak ada keharusan untuk menjaga titipan.
Namun kalau wadi’I mengharuskan pembayaran semacam biaya administrasi maka akad wadi’ah ini berubah menjadi akad sewa “ijaroh” dan mengandung unsur kelaziman. Artinya wadi’I harus menjaga dan bertanggung jawab terhadap barang yang dititipkan. Pada saat itu wadi’I tidak dapat membatalkan akad ini secara sepihak kerena sudah dibayar.

Barang yang bisa di wadi’ahkan adalah seperti:
1. Harta benda
2. Uang
3. Dokumen penting (saham, obligasi surat perjanjian dll)
4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll)

1.      Wadi’ah Yad Amanah (trustee depository)
Tangan yang amanah; Titipan murni tanpa ganti rugi; Termasuk bagian dari wadi’ah (titipan). Dengan konsep wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi harus benar-benar menjaganya sesuai kelaziman.
Pada saatnya barang titipan tersebut diminta kembali oleh pemiliknya, yang menjaga barang titipan tersebut harus mengembalikannya dalam keadaan utuh seperti sediakala. Barang titipan tersebut tidak boleh digunakan atau dipindahkan kepada pihak lain oleh penjaganya untuk mendapatkan keuntungan.
Ketentuan pokok pada operasional wadi’ah yad al-amanah :
a.       Harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan dan digunakan oleh penerima titipan;
b.      Penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya
Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh penerima titipan.

2.      Wadi’ah Yad Dhamanah (guarantee depository)
Akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dapat memanfaatkan barang/uang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Tangan yang menanggung; Titipan dengan resiko ganti rugi. Sebagai konsekuensi dari yad ad-dhamanah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut milik mustawda’ (demikian juga ia adalah penanggung seluruh kemungkinan kerugian).
Titipan dengan garansi, yang artinya mustawda’ (orang yang mendapat titipan barang/uang tersebut) dapat menggunakan atau memanfaatkannya sebagai modal untuk mendapat keuntungan, sepanjang barang/uang tersebut dapat dipastikan (garansi) akan dikembalikan kepada pemiliknya dalam keadaan utuh.
Dimana mustauda’ dapat memanfaatkan dana dari muwaddi’ untuk dikelola dan mustawda’ dapat menjamin dana tersebut kembali pada muwaddi’ dalam keadaan utuh atau tidak berkurang sepeserpun.
Apabila mustauda’ mendapatkan keuntungan dan ingin membagikan kepada muwaddi’, mustauda’ bisa memberikannya sebagian keuntungannya itu sebagai hibah (hadiah) kepada muwaddi’, dengan catatan, pembagian keuntungan tersebut tidak diperjanjikan di muka atau sebelum mustauda’ memanfaatkan dana muwaddi’ tersebut.
Ketentuan pokok dalam operasional wadi’ah yad ad-dhamanah:
a.       Harta dan barang yang dititipkan boleh dan dapat dimanfaatkan oleh yang menerima titipan;
b.      Karena dimanfaatkan, barang dan harta yang dititipkan tersebut tentu dapat menghasilkan manfaat.

Giro wadi’ah adalah “simpanan pihak ketiga pada bank syariah (perorangan atau badan, dalam mata uang rupiah atau valuta asing) dengan prinsip syariah yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek, bilyet giro atau pemindah bukuan”.
Dari pengertian diatas, prinsip wadi’ah yang digunakan adalah prinsip wadi’ah yad dhamanah, yakni nasabah bertindak sebagai penitip (Wadi’i) yang memberikan hak kepada bank syariah untuk menggunakan atau memanfaatkan uang titipannya. Sedangkan bank syariah bertindak sebagai pihak yang dititipi (Muwaddi) disertai hak untuk mengelola dana titipan. Keuntungan atau  kerugian dari penyaluran dana ditanggung bank, sedangkan pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak menanggung kerugian. Namun demikian, bank diperkenankan untuk memberikan intensif berupa bonus dengan syarat tidak boleh diperjanjikan dimuka.

Karakteristik giro wadi’ah adalah:
1.   Dana giro wadi’ah dapat digunakan oleh bank untuk kegiatan komersial
2.   Keuntungan dan kerugian dari penyaluran dana wadi’ah menjadi hak yang harus ditanggung oleh bank.
3. Pemilik dana wadi’ah dapat menarik kembali dananya sewaktu-waktu, sebagian atau seluruhnya
4.   Penarikan menggunakan cek, bilyet giro, atau dengan pemindah bukuan.
5.   Bank dapat memberikan bonus namun tidak diperjanjikan di muka

Pengertian tabungan wadi’ah dijelaskan oleh Wiroso dalam bukunya penghimpunan dana dan distribusi hasil usaha bank syariah yaitu adalah “titipan pihak ketiga kepada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati dengan kwitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan”.
Dari pengertian di atas dapat dijelaskan bahwa dalam prinsip syariah sebenarnya tabungan juga merupakan simpanan sementara untuk menentukan pilihan apakah untuk konsumsi yang dapat ditarik setiap saat. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan mengenai tabungan wadiah yaitu:
1.  Bersifat sementara
2.  Simpanan bias diambil kapan saja atau berdasarkan kesepakatan      
3.  Tidak ada imbalan yang disyaratkan kecuali dalam bentuk pemberian yang bersifat    sukarela dari pihak bank

 Hukum Menerima Benda Titipan
Hukum menerima benda titipan dapat di bagati atas 5 yaitu:
a.       Haram
Hukum menerima benda titipan dapat berhukum haram jika orang yang dititipi yakin dirinya akan berkhianat, atau tidak kuasa dan tidak sanggup memelihara benda-benda titipan. Karena jika ia menerima titipan artinya memberikan kesempatan (peluang bagi) kepada kerusakan atau hilangnya benda-benda titipan sehingga akan menyulitkan pihak yang menitipkan.
b.      Makruh
Hukum menerima benda titipan dapat berhukum makruh jika seseorang percaya pada dirinya sendiri bahwa dia mampu menjaga benda-benda titipan tetapi ia kurang yakin (ragu) pada kemampuannya, maka bagi orang seperti ini dimakruhkan untuk menerima titipan, karena orang yang dititipi khawatir akan berkhianat (was-was).

c.       Mubah
Hukum menerima benda titipan dapat berhukum mubah (boleh) jika seorang mengatakan kepada si penitip bahwa dirinya khawatir akan berkhianat namun si pentitip yakin dan tetap mempercayai bahwa orang tersebut dapat diberikan amanah.
d. Sunnah
      Disunnahkan menerima titipan bagi orang yang percaya kepada dirinya bahwa dia sanggup menjaga benda-benda yang dititipkan kepadanya. Wadia’ah adalah salah satu bentuk tolong-menolong yang diperintahkan oleh Allah dalam Al-Qur’an, tolong-menolong secara umum hukumnya sunnah. Hal ini, dianggap sunnah menerima benda titipan ketika ada orang lain yang pantas pula untuk menerima titipan.
e. Wajib
Hukum menerima benda titipan dapat berhukum wajib jika tidak ada orang jujur dan layak selain dirinya. Diwajibkan menerima benda-benda titipan bagi seseorang yang percaya bahwa dirinya sanggup menerima dan menjaga benda-benda tersebut sementara orang lain tidak ada seorangpun yang dapat dipercaya untuk memelihara benda-benda tersebut.

Wadi’ah yad-Amanah Berubah Menjadi Wadi’ah yad-Dhamanah
Kemungkinan perubahan sifat amanat berubah menjadi wadi’ah yang bersifat dhamanah (ganti rugi). Yaitu kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah:
1.   Barang itu tidak dipelihara oleh orang yang dititipi. Dengan demikian halnya apabila ada orang lain yang akan merusaknya, tetapi dia tidak mempertahankannya, sedangkan dia mampu mengatasi (mencegahnya).
2.   Barang titipan itu dimanfaatkan oleh orang yang dititipi, kemudian barang itu rusak atau hilang. Sedangkan barang titipan  seharusnya dipelihara, bukan dimanfaatkan.
3.   Orang yangdititipi mengingkari ada barang titipan kepadanya. Oleh sebab itu, sebaiknya dalam akad wadi’ah disebutkan jenis barangnya dan jumlahnya ataupun sifat-sifat lain, sehingga apabila terjadi keingkaran dapat ditunjukkan buktinya.
4.   Orang yang menerima titipan barang itu, mencampuradukkan dengan bangan pribadinya sehingga sekiranya ada yang rusak atau  hilang, maka sukar untuk menentukannya, apakah barangnya sendiri yang rusak (hilang) atau barnag titipan itu.
5.   Orang yang menerima titipan itu tidak menepati syarat-syarat yang dikemukakan oleh penitip barang itu, seperti tempat penyimpanan dan syarat-syarat lainnya.

 Keuntungan (Laba) dalam Wadi’ah
Beberapa ulama berpendapat mengenai pengambilan laba atau bonus dalam wadi’ah, yaitu:
1.      Menurut ulama syafi’iyah, tidak boleh mengambil keuntungan atau bonus yang tidak disyaratkan diawal akad ketika memanfaakan barang yang dititipkan dan akadnya bisa dikatakan gugur.
2.      Menurut ulama Maliki dan Hambali dapat menerima bonus yang diberikan oleh orang yang dititipi.
3.      Sedangkan imbalan yang diterima dari bank berupa bunga, maka ulama Hanafiah mengatakan keuntungan tersebut harus disedekahkan, sedangkan menurut ulama Maliki keuntungan tersebut harus diserahkan ke baitul mal (kas negara).

 Jaminan Wadiah
Menurut ulama malikiyah, sebab adanya jaminan adalah:
a.       Menitipkan barang selain penerimaan titipan (wadi’) tanpa uzur sehingga ketika minta dikembalikan, wadiah sudah hilang
b.      Pemindahan wadi’ah dari negara kenegara lain berbeda dengan pemindahan dari rumah kerumah
c.   Mencampur adukkan wadiah dengan sesuatu yang tidak bisa dibedakan
d.   Pemanfaatan wadiah
e.   Meletakkan titipan pada tempat yang memungkinkan untuk hilang atau rusak.
f.   Menyalahi cara pemeliharaan.

Menurut ulama syafi’iyah sebab adanya jaminna adalah:
a.   Meletakkan wadiah pada orang lain tanpa izin
b.   Meletakkan pada tempat yang tidak aman
c.   Pemindahan ketempat yang tidak aman
d.   Melalaikan kewajiban menjaganya
e.   Berpaling dari menjaga sehingga barang rusak
f.    Memanfaatkan wadiah

Menurut ulama Hanabilah, sebab adanya jaminan adalah:
a.   Menitipkan pada orang lain tanpa ada uzur
b.   Melalaikan pemeliharaan barang
c.   Menyalahi pemeliharaan yang telah disepakati
d.   Mencampurkan dengan barang yang lain sehingga sulit untuk dihilangkan
e.   Pemanfaatan barang

RUSAK DAN HILANGNYA BENDA TITIPAN
Jika mustauda’ (orang yang menerima titipan) mengaku bahwa benda-benda titipan telah rusak tanpa adanya unsur kesengajaan darinya, maka ucapannya harus disertai sumpah supaya perkataannya itu kuat kedudukannya menurut hukum.
Namun Ibnu Munzir rh berpendapat bahwa orang tersebut di atas sudah dapat diterima ucapannya secara hukum tanpa dibutuhkan adanya sumpah.
Menurut Ibnu Taimiyah rh, apabila seseorang yang memelihara benda-benda titipan mengaku bahwa benda-benda titipan ada yang mencuri, sementara hartanya yang ia kelola tidak ada yang mencuri, maka mustauda’ tersebut wajib menggantinya.
Pendapat Ibnu Taimiyah rh ini berdasarkan pada sejarah bahwa Umar ra pernah meminta jaminan dari Anas bin Malik ra ketika barang titipannya yang ada pada Anas bin Malik ra dinyatakan hilang, sedangkan harta Anas ra masih ada.
Orang yang meninggal dunia dan terbukti padanya terdapat benda-benda titipan dan benda-benda titipan tersebut tidak ditemukan maka ini menjadi hutang bagi penerima titipan dan wajib dibayar oleh ahli warisnya.
Bila seseorang menerima benda-benda titipan sudah sangat lama waktunya sehingga ia tidak lagi mengetahui dimana atau siapa pemiliknya benda-benda tersebut dan sudah berusaha mencarinya namun tidak dapat diperoleh keterangan yang jelas maka benda-benda tersebut dapat digunakan untuk keperluan pribadinya.

 WAKALAH
PENGERTIAN WAKALAH
Dari sekian banyak akad-akad yang dapat diterapkan dalam kehidupan manusia. Wakalah termasuk salah satu akad yang menurut kaidah Fiqh Muamalah, akad Wakalah dapat diterima. Wakalah itu berarti perlindungan (al-hifzh), pencukupan (al-kifayah), tanggungan (al-dhamah), atau pendelegasian (al-tafwidh), yang diartikan juga dengan memberikan kuasa atau mewakilkan. Adapula pengertian-pengertian lain dari Wakalah yaitu:
  1. Wakalah atau wikalah yang berarti penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat.
  2. Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang sebagai pihak pertama kepada orang lain sebagai pihak kedua dalam hal-hal yang diwakilkan (dalam hal ini pihak kedua) hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama, namun apabila kuasa itu telah dilaksanakan sesuai yang disyaratkan, maka semua resiko dan tanggung jawab atas dilaksanakan perintah tersebut sepenuhnya menjadi pihak pertama atau pemberi kuasa.[5]
Sedangkan wakalah, menurut terminologi para ulama memberikan definisi yang beragam, diantaranya : Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menempati diri orang lain dalam tasharruf (pengelolaan)”, sedangkan ulama Malikiyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa al-wakalah adalah : “Seseorang menyerahkan sesuatu kepada yang lain untuk dikerjakan ketika hidupnya.”

 PANDANGAN ULAMA
Wakalah memiliki beberapa makna yang cukup berbeda menurut beberapa ulama. Berikut adalah pandangan dari para ulama:
  1. Menurut Hashbi Ash Shiddieqy, Wakalah adalah akad penyerahan kekuasaan, yang pada akad itu seseorang menunjuk orang lain sebagai penggantinya dalam bertindak (bertasharruf).
  2. Menurut Sayyid Sabiq, Wakalah adalah pelimpahan kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  3. Ulama Malikiyah, Wakalah adalah tindakan seseorang mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk melakukan tindakan-tindakan yang merupakan haknya yang tindakan itu tidak dikaitkan dengan pemberian kuasa setelah mati, sebab jika dikaitkan dengan tindakan setelah mati berarti sudah berbentuk wasiat.
  4. Menurut Ulama Syafi’iah mengatakan bahwa Wakalah adalah suatu ungkapan yang mengandung suatu pendelegasian sesuatu oleh seseorang kepada orang lain supaya orang lain itu melaksanakan apa yang boleh dikuasakan atas nama pemberi kuasa.
 DASAR HUKUM WAKALAH
Menurut agama Islam, seseorang boleh mendelegasikan suatu tindakan tertentu kepada orang lain dimana orang lain itu bertindak atas nama pemberi kuasa atau yang mewakilkan sepanjang hal-hal yang dikuasakan itu boleh didelegasikan oleh agama. Dalil yang dipakai untuk menunjukkan kebolehan itu, antara lain :
a.       Al-Qur’an
·         QS Al-Kahfi (18:19).

Dan Demikianlah Kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Berkatalah salah seorang di antara mereka: sudah berapa lamakah kamu berada (disini?)”. mereka menjawab: “Kita berada (disini) sehari atau setengah hari”. Berkata (yang lain lagi): “Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah Dia Lihat manakah makanan yang lebih baik, Maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia Berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan hal mu kepada seorangpun.”
·         QS Al-Baqarah (2:283).

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. Dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
·         QS An-Nisaa (4:35).

Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.

·         QS Yusuf (12:55).

Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir) ; Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan”.

b.      Al-Hadits:
Banyak hadits yang dapat dijadikan landasan keabsahan Wakalah, diantaranya:
·         “Bahwasanya Rasulullah mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilkannya mengawini Maimunah binti Al Harits”. HR. Malik dalam al-Muwaththa’)
·         “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf)
Dalam kehidupan sehari-hari, Rosulullah telah mewakilkan kepada orang lain untuk berbagai urusan. Diantaranya adalah membayar hutang, mewakilkan penetapan had dan membayarnya, mewakilkan pengurusan unta, membagi kandang hewan, dan lain-lain.
c.       Ijma’:
Para ulama pun bersepakat dengan ijma’ atas diperbolehkannya Wakalah. Mereka bahkan ada yang cenderung mensunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong-menolong atas dasar kebaikan dan taqwa. Tolong-menolong diserukan oleh Al-Qur’an dan disunahkan oleh Rasulullah.
Allah berfirman:
QS Al-Maa-idah (5:2). “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.
Dan Rasulullah pun bersabda “Dan Allah menolong hamba selama hamba menolong saudaranya”.

 RUKUN DAN SYARAT-SYARAT DALAM WAKALAH
Menurut kelompok Hanafiah, rukun Wakalah itu hanya ijab qabul. Ijab merupakan pernyataan mewakilkan sesuatu dari pihak yang memberi kuasa dan qabul adalah penerimaan pendelegasian itu dari pihak yang diberi kuasa tanpa harus terkait dengan menggunakan sesuatu lafaz tertentu. Akan tetapi, jumhur ulama tidak sependirian dengan pandangan tersebut. Mereka berpendirian bahwa rukun dan syarat Wakalah itu adalah sebagai berikut:
a.       Orang yang mewakilkan (Al-Muwakkil)
i.        Seseoarang yang mewakilkan, pemberi kuasa, disyaratkan memiliki hak untuk bertasharruf pada bidang-bidang yang didelegasikannya. Karena itu seseorang tidak akan sah jika mewakilkan sesuatu yang bukan haknya.  
ii.      Pemberi kuasa mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasakannya, disisi lain juga dituntut supaya pemberi kuasa itu sudah cakap bertindak atau mukallaf. Tidak boleh seorang pemberi kuasa itu masih belum dewasa yang cukup akal serta pula tidak boleh seorang yang gila. Menurut pandangan Imam Syafi’I anak-anak yang sudah mumayyiz tidak berhak memberikan kuasa atau mewakilkan sesuatu kepada orang lain secara mutlak. Namun madzhab Hambali membolehkan pemberian kuasa dari seorang anak yang sudah mumayyiz pada bidang-bidang yang akan dapat mendatangkan manfaat baginya.

b.      Orang yang diwakilkan. (Al-Wakil)
                          i.         Penerima kuasa pun perlu memiliki kecakapan akan suatu aturan-aturan yang mengatur proses akad wakalah ini. Sehingga cakap hukum menjadi salah satu syarat bagi pihak yng diwakilkan.
                        ii.         Seseorang yang menerima kuasa ini, perlu memiliki kemampuan untuk menjalankan amanahnya yang diberikan oleh pemberi kuasa. Ini berarti bahwa ia tidak diwajibkan menjamin sesuatu yang diluar batas, kecuali atas kesengajaanya,

c.       Obyek yang diwakilkan (muwakal fih)
i.        Obyek mestilah sesuatu yang bisa diwakilkan kepada orang lain, seperti jual beli, pemberian upah, dan sejenisnya yang memang berada dalam kekuasaan pihak yang memberikan kuasa.
ii.      Para ulama berpendapat bahwa tidak boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah badaniyah, seperti shalat, dan boleh menguasakan sesuatu yang bersifat ibadah maliyah seperti membayar zakat, sedekah, dan sejenisnya. Selain itu hal-hal yang diwakilkan itu tidak ada campur tangan pihak yang diwakilkan.
iii.    Tidak semua hal dapat diwakilkan kepada orang lain. Sehingga obyek yang akan diwakilkan pun tidak diperbolehkan bila melanggar Syari’ah Islam.
d.      Shighat
i.        Dirumuskannya suatu perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Dari mulai aturan memulai akad wakalah ini, proses akad, serta aturan yang mengatur berakhirnya akad wakalah ini.
ii.      Isi dari perjanjian ini berupa pendelegasian dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa
iii.    Tugas penerima kuasa oleh pemberi kuasa perlu dijelaskan untuk dan atas pemberi kuasa melakukan sesuatu tindakan tertentu.

 FATWA MUI WAKALAH
Seiring dengan berkembangnya institusi keuangan Islam di Indonesia, maka suatu aturan hukum turut pula dikembangkan untuk melegalisasi serta melindungi akad-akad yang sesuai Syari’ah Islam diterapkan dalam Sistem Keuangan Islam di Indonesia. Maka dari itu, Dewan Syari’ah Nasional – Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa NO: 10/DSN-MUI/IV/2000. Fatwa ini ditetapkan pada saat Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional (8 Muharram 1421 H./13 April 2000) yang menetapkan:
  1. Ketentuan Wakalah.
  2. Rukun dan Syarat Wakalah
  3. Aturan terjadinya perselisihan
 Macam-Macam Wakalah
Wakalah dapat dibedakan menjadi al-wakalah al-ammah dan al-wakalah al-khosshoh.
1.      Al-wakalah al-khosshoh adalah wakalah dimana prosesi pendelegasian wewenang untuk menggantikan sebuah posisi pekerjaan yang bersifat spesifik. Dan spesifikasinyapun telah jelas, seperti halnya membeli Honda tipe X, menjadi advokat untuk menyelesaikan kasus tertentu.
2.      Al-wakalah al-‘ammah adalah akad wakalah dimana prosesi pendelegasian wewenang bersifat umum, tanpa adanya spesifikasi. Seperti belikanlah aku mobil apa saja yang kamu temui. 
Selain itu juga dibedakan atas al-wakalah al-muqoyyadoh dan al-wakalah mutlaqoh.
1.      Al-wakalah al-muqoyyadoh adalah akad wakalah dimana wewenang dan tindakan si wakil dibatasi dengan syarat-syarat tertentu. Misalnya jualah mobilku dengan harga 100 juta jika kontan dan 150 juta jika kredit.
2.      Al-wakalah al-muthlaqoh akad wakalah dimana wewenang dan wakil tidak dibatasi dengan syarat atau kaidah tertentu, misalnya jualah mobil ini, tanpa menyebutkan harga yang diinginkan.[6]

 APLIKASI WAKALAH DALAM INSTITUSI KEUANGAN
Akad Wakalah dapat diaplikasikan ke dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang ekonomi, terutama dalam institusi keuangan:
A.    Transfer uang
Proses transfer uang ini adalah proses yang menggunakan konsep akad Wakalah, dimana prosesnya diawali dengan adanya permintaan nasabah sebagai Al-Muwakkil terhadap bank sebagai Al-Wakil untuk melakukan perintah/permintaan kepada bank untuk mentransfer sejumlah uang kepada rekening orang lain, kemudian bank mendebet rekening nasabah (Jika transfer dari rekening ke rekening), dan proses yang terakhir yaitu dimana bank mengkreditkan sejumlah dana kepada kepada rekening tujuan. Berikut adalah beberapa contoh proses dalam transfer uang
                       i.      Transfer uang melalui Wesel Pos
Pada proses wesel pos, uang tunai diberikan secara langsung dari Al-Muwakkil kepada Al-Wakil, danAl-Wakil memberikan uangnya secara langsung kepada nasabah yang dituju.
                  ii.      Transfer uang melalui cabang suatu bank
Dalam proses ini, Al-Muwakkil memberikan uangnya secara tunai kepada bank yang merupakan Al-Wakil, namun bank tidak memberikannya secara langsung kepada nasabah yang dikirim. Tetapi bank mengirimkannya kepada rekening nasabah yang dituju tersebut.
 iii. Transfer melalui ATM
Kemudian ada juga proses transfer uang dimana pendelegasian untuk mengirimkan uang, tidak secara langsung uangnya diberikan dari Al-Muwakkil kepada bank sebagai Al-Wakil. Dalam model ini, Nasabah Al-Muwakkil meminta bank untuk mendebet rekening tabungannya, dan kemudian meminta bank untuk menambahkan di rekening nasabah yang dituju sebesar pengurangan pada rekeningnya sendiri. Yang sangat sering terjadi saat ini adalah proses yang ketiga ini, dimana nasabah bisa melakukan transfer sendiri melalui mesin ATM.

B.     Investasi Reksadana Syariah
Akad untuk transaksi Investasi Reksadana Syariah ini menggunakan akad Wakalah dan Mudharabah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana pemilik modal memberikan kuasa kepada manajer investasi agar memiliki kewenangan untuk menginvestasikan dana dari pemilik modal. 
C.     Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Akad untuk transaksi pembiayaan rekening koran syariah ini menggunakan akad Wakalah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 30/DSN/VI/2002. Akad Wakalah ini memiliki definisi dimana bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk melakukan transaksi yang diperlukan.
  
D.    Asuransi Syariah
Akad untuk Asuransi syariah ini menggunakan akad Wakalah bil Ujrah. Hal ini sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 52/DSN-MUI/III/2006. Akad Wakalah bil Ujrah ini memiliki definisi dimana pemegang polis memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk menyimpannya ke dalam tabungan maupun ke dalam non-tabungan.
Dalam model ini, pihak asuransi berperan sebagai Al-Wakil dan pemegang polis sebagai Al-Muwakil. 

 BERAKHIRNYA WAKALAH
Yang menyebabkan Wakalah menjadi batal atau berakhir adalah:
  1. Bila salah satu pihak meninggal dunia.
  2. Bila salah satu pihak yang berakad Wakalah itu gila.
  3. Bila maksud yang terkandung dalam akad Wakalah sudah selesai pelaksanaannya atau dihentikan.
  4. Diputuskannya Wakalah tersebut oleh salah satu pihak yang berWakalah baik pihak pemberi kuasa ataupun pihak yang menerima kuasa.
  5. Hilangnya kekuasaan atau hak pemberi kuasa atau sesuatu obyek yang dikuasakan.

 ARIYAH
Pengertian ‘Ariyah
Ariyyah atau ‘Ariyah diartikan dalam pengertian etimologi (lughat) dengan beberapa macam makna, yaitu:
1.      ‘Ariyah adalah nama untuk barang yang dipinjam oleh umat manusia secara bergiliran antara mereka. Perkataan itu diambil dari masdar at ta’wur dengan memakai artinya perkataan at tadaawul.
2.      ‘Ariyah adalah nama barang yang dituju oleh orang yang meminjam. Jadi perkataan itu diambil dari akar kata ‘arahu-ya’ruuhu-‘urwan.
3.      ‘Ariyah adalah nama barang yang pergi dan datang secara cepat. Diambil dari akar kata ‘aara yang artinya pergi dan datang dengan secara cepat.
Itulah makna perkataan ‘Ariyah yang shahih dan pengambilannya. Sedangkan pengertiannya dalam terminologi Ulama Fiqh, maka dalam hal ini terdapat perincian beberapa madzhab :

 Madzhab Maliki (Al Malikiyah)
‘Ariyah didefinisikan lafazhnya berbentuk masdar dan itu merupakan nama bagi sesuatu yang dipinjam. Maksudnya adalah memberikan hak memiliki manfaat yang sifatnya temporer (sementara waktu) dengan tanpa ongkos. Contoh: meminjamkan/memberikan hak memiliki manfaatnya motor (suatu benda) ditentukan waktunya dengan tanpa ongkos. Atau manfaat bajak untuk membajak tanah pada masa yang ditentukan. Maka pemberian hak memiliki manfaat tersebut dinamakan ‘Ariyah (meminjamkan).
 Madzhab Hanafi (Al Hanafiyah)
‘Ariyah adalah memberikan hak memiliki manfaat secara Cuma-Cuma. Sebagian ulama mengatakan bahwa ‘Ariyah adalah “membolehkan” bukan “memberikan hak milik”. Pendapat ini tertolak dari dua segi, yaitu:
a. Bahwa perjanjian untuk meminjamkan itu dianggap sah dengan ucapan memberikan hak milik, tetapi tidak sah dengan ucapan membolehkan kecuali dengan tujuan meminjam pengertian memberikan hak milik.
b. Bahwasannya orang yang meminjam boleh meminjamkan sesuatu yang ia pinjam kepada orang lain jika sesuatu tersebut tidak akan berbeda penggunaannya dengan perbedaan orang yang menggunakan baik dari segi kekuatan atau kelemahannya. Seandainya meminjamkan itu hanya membolehkan, maka orang yang meminjam tidak sah meminjamkan kepada orang lain.
 Madzhab Syafi’i (Asy Syafi’iyyah)
Perjanjian meminjamkan ialah membolehkan mengambil manfaat dari orang yang mempunyai keahlian melakukan derma dengan barang yang halal diambil manfaatnya dalam keadaan barangnya masih tetap utuh untuk dikembalikan kepada orang yang melakukan kesukarelaan. Misalnya adalah ani meminjamkan buku fiqh (halal diambil manfaatnya) kepada lina (orang yang berkeahlian melakukan amal sukarela), maka sahlah ani untuk meminjamkan buku fiqh tersebut kepada lina.
 Madzhab Hambali (Al Hanabilah)
‘Ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.
Kata ‘ariyah secara bahasa berarti pinjaman. Istilah ‘ariyah merupakan nama atas sesuatu yang dipinjamkan. Sedangkan menurut terminologi, pengertian ‘ariyah adalah “Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan.”

 Dasar Hukum ‘Ariyah
Meminjamkan (membutuhkan pertolongan orang lain) pada hakekatnya merupakan sebagian dari amal kebaikan yang dikehendaki oleh manusia. Jadi dengan melihat keadaannya, maka hukumnya adalah sunnah, tetapi menurut Amir Syarifuddin hukumnya adalah boleh atau mubah sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan syara’. Kadang-kadang bisa juga hukumnya menjadi wajib, contohnya ketika kesehatan atau keselamatan seseorang itu tergantung pada payung ketika orang tersebut berada di padang pasir yang sangat panas, maka kita wajib meminjamkan payung kepadanya. Tetapi kadang juga bisa menjadi haram, contohnya ketika ada seseorang laki-laki meminjam budak perempuan temannya untuk dinodai, maka hukum meminjamkan budak perempuan adalah haram.
Adapun dasar hukum diperbolehkannya bahkan disunnahkannya ‘ariyah adalah ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis-hadis sebagai berikut:
Firman Allah QS. Al-Maidah Ayat 2 :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah [389], dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.

Firman Allah QS. An-Nisaa’ : 58

Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”

 “Barang peminjaman adalah benda yang wajib dikembalikan.” (H.R. Abu Daud)

 “Orang kaya yang memperlambat (melalaikan) kewajiban membayar utang adalah zalim (berbuat aniaya).” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Bahwa Rasulullah Saw. Telah meminjam kuda dari Abu Thalhah, kemudian beliau mengendarainya.” (H. R. Bukhari dan Muslim)

Bahwa Rasulullah Saw. Pernah meminjam perisai dari Shafwan bin Umayyah pada waktu perang Hunain. Shafwan bertanya, ’Apakah engkau mengambilnya, wahai Rasulullah?’ Nabi menjawab, ’Hanya meminjam dan aku bertanggung jawab.’” (H. R. Abu Daud)

 Rukun ‘Ariyah
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun ariyah hanyalah ijab dari yang meminjamkan barang (mu’ir), sedangkan qabul bukan merupakan rukun ariyah, karena akad al-‘riyah termasuk akad yang mengikat salah satu pihak. Jadi apabila seseorang mengatakan kepada orang lain “saya pinjamkan sepeda ini pada engkau”, maka menurut ulama Hanafiyah sudah sah dan tidak perlu disambul dengan qabul. Akan tetapi, menurut Zufar ibn Huzail (728-774 M), pakar fiqh Hanafi, dalam akad al-‘ariyah diperlukan qabul.
Menurut ulama Syafi’iyyah, dalam ’ariyah disyaratkan adanya lafadzh shighat akad, yakni ucapan ijab dan qabul dari peminjam dan yang meminjamkan barang pada waktu transaksi sebab memanfaatkan milik barang bergantung pada adanya izin.
Secara umum, jumhur ulama fiqih menyatakan bahwa rukun ‘ariyah ada empat, yaitu:
·         Mu’ir {orang yang meminjamkan/memberikan pinjaman/orang yang mengutangkan (berpiutang)
·         Musta’ir (orang yang menerima pinjaman/peminjam/ orang yang menerima utang)
·         Mu’ar (barang yang dipinjam/ benda yang diutangkan)
·         Shighat atau Ijab dan Qabul, yakni sesuatu yang menunjukkan kebolehan untuk mengambil manfaat, baik dengan ucapan maupun perbuatan, seperti seseorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata “ saya mengaku berutang benda anu kepada kamu”.

 Syarat ‘Ariyah
Adapun syarat-syart al-‘ariyah itu diperinci oleh para ulama fiqh sebagi berikut :
1.      Mu’ir {orang yang mengutangkan (berpiutang)}
Ahli (berhak) berbuat kebaikan sekehendaknya atau pemilik yang berhak menyerahkannya. Orang yang berakal dan cakap bertindak hukum. Anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.
2.      Mus’tair (orang yang menerima utang)
·         Baligh
·          Berakal
·      Orang tersebut tidak dimahjur (dibawah curatelle) atau orang yang berada dibawah perlindungan, seperti pemboros. Hendaklah seorang yang ahli (berhak) menerima kebaikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebaikan.

3.      Mu’ar (benda yang diutangkan)
·      Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang mu’arnya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi.
·      Pemanfaatan itu dibolehkan oleh syara’ (tolong menolong dalam hal kebaikan), maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’. Misalnya kendaraan yang dipinjam harus digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat dalam pandangan syara’, seperti bersilaturahmi, berziarah dan sebagainya. Dan apabila kendaraan tersebut digunakan untuk pergi ke tempat maksiat maka peminjam dicela oleh syara’, sekalipun akad atau transaksi ‘ariyah pada dasarnya sah.
·      Manfaat barang yang dipinjamkan dimiliki oleh yang meminjamkan, sekalipun dengan jalan wakaf atau menyewa karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karena itu, orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjamnya bukan miliknya. Dia hanya diizinkan mengambilnya tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak ada halangan. Misalnya dia meminjam rumah selama 1 bulan tetapi hanya ditempati selama 15 hari, maka sisanya boleh diberikan kepada orang lain.
·      Jenis barang yang apabila diambil manfaatnya bukan yang akan habis atau musnah seperti rumah, pakaian, kendaraan. Bukan jenis barang yang apabila diambil manfaatnya akan habis atau musnah seperti makanan.
·         Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak).

 Hukum Akad ’Ariyah
‘Ariyah dapat diartikan dengan dua cara yaitu secara hakikat dan secara majaz.
Ø  Secara hakikat, ‘ariyah adalah meminjamkan barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya. Menurut Malikiyah dan Hanafiyah, hukumnya adalah manfaat bagi peminjamtanpa ada pengganti apapun, atau peminjam memiliki sesuatu yang sepadan dengan manfaat menurut kebiasaan. Al-Kurkhi, ulama golongan Syafi’iyyah, dan ulama golongan Hanabilah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat dari suatu benda.
Ø  Secara majaz, ‘ariyah adalah pinjam-meminjam benda-benda yang berkaitan dengan takaran, timbangan, hitungan, dan lain-lain, seperti telur, uang dan segala benda yang dapat diambil manfaatnya tanpa merusak zatnya.
Dengan demikian, walaupun termasuk ‘ariyah tetapi merupakan ‘ariyah secara majazi, sebab tidak mungkin dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya. Oleh karena itu, sama saja antara memiliki kemanfaatan dan kebolehan untuk memanfaatkannya.

 Macam – Macam ‘Ariyah
Ditinjau dari kewenangannya, akad pinjaman meminjam (‘ariyah) pada umumnya dapat dibedakan menjadi dua macam :
1. ‘Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.
Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut. Apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya.
Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dilah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.
2. ’Ariyah mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang dilakukan oleh seseorang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
Contohnya seorang meminjamkan kendaraan, namun dalam akad tidak disebutkan hal-hal yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan tersebut, misalnya waktu dan tempat mengendarainya.
Namun demikian harus disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Tdak boleh menggunakan kendaraan tersebut siang malam tanpa henti. Jika penggunaannya tidak sesuai dengan kebiasaan dan barang pinjaman rusak maka mu’ir harus bertanggungjawab.

Pembayaran Pinjaman
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain, berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang adalah wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk perbuatan aniaya. Rasulullah SAW bersabda :
“Orang kaya yang melalaikan kewajiban membayar utang adalah zalim atau berbuat aniaya”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Adapun melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman itu diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang. Rasulullah SAW bersabda :
“Sesungguhnya diantara orang yang terbaik diantara kamu ialah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
Jika  penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang memberi utang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan tersebut tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya. Rasulullah SAW bersabda :
“ Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba.” (H.R. Baihaqi)

 Tanggung Jawab Peminjam
Bila peminjam telah memegang barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya. Demikian menurut Ibnu Abbas, ‘Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’I dan Ishaq dalam hadist yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasulullah SAW bersabda :
“Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya”.

Tata Krama Berutang
Ada beberapa hal yang dijadikan penekanan dalam pinjam-meminjam atau utang-piutang tentang nilai-nilai sopan santun yang terkait di dalamnya, ialah sebagai berikut :
a. Utang piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak yang berutang dengan menghadirkan 2 (dua) orang saksi laki-laki atau seorang saksi laki-laki dan 2 (dua) orang saksi perempuan.
Allah SWT berfirman,
“Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa”. (Q.S. Al-Baqarah : 282)
b. Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayar/mengembalikannya.
c. Pihak yang berpiutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak yang berutang. Bila yang meminjam tidak mampu mengembalikan, maka yang berpiutang hendaknya membalaskannya.
d. Pihak yang berutang bila sudah mampu membayar pinjaman, hendaknya dipercepat pembayaran utangnya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat zalim.

Aplikasi ‘Ariyah Dalam Lembaga Keuangan Syariah
 ‘Ariyah dalam lembaga keuangan syariah dinamakan‘Ariyah atau I’aarah. Pada dasarnya, aplikasi ini berjalan di atas akad al-ashliyah (tanpa ada paksaan seperti bai’), dan pastinya tanpa bunga. Melalui akad ‘ariyah, seseorang dapat meminjam manfaat barang orang lain hingga batas waktu tertentu, meskipun tanpa harus memberikan kompensasi. ‘Ariyah digunakan dalam kondisi yang mendesak, terutama ketika seseorang tidak memiliki modal (uang) untuk membeli atau bahkan menyewa barang (produk) yang sangat dibutuhkannya.


[1] Pasal 1 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/46/PBI Tahun 2005.
[2] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Araby, 1980), Juz VI, hlm. 382.
[3] Alauddin Al-Kasani, Bada al-Sana’I fi Tarbib al-Syara’: Syarh Tuhfah al-Fuqaha li al-Samarqandi, (Mesir: Syirkah al-Mathbu’ah), Juz VI, hlm.207.
[4] Syamsuddin Muhammad ibn al-Khatib al-Syarbini, Mughni Al-Muhtaj Ma’rifah Ma’ani Alfazh al-Minhaj, (Dar Al-Fikr, t.t.), Juz III, hlm. 80.
[5] http://viewislam.wordpress.com/2009/04/16/konsep-akad-wakalah-dalam-fiqh-muamalah/
[6] http://id.netlog.com/m_ibadur_rahman/blog/blogid=12539

2 comments:

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    ReplyDelete

  2. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    ReplyDelete