Monday 24 December 2012

SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)


SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)

Surat ketepan pajak (SKP)  terbagi menjadi 4 kategori, yaitu :
1.      Surat Ketetapan Pajak Nihil
2.      Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
3.      Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar Tambahan
4.      Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar

Surat ketetapan pajak akan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak ketika telah ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim fungsional yang ditugaskan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Tim fungsional akan melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak dan kemudian akan dibandingkan dengan laporan keuangan. Berikut adalah beberapa  hasil yang mungkin akan didapatkan seusai pemeriksaan :
1.      Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah pajak terutang yang ada di SPT sama dengan yang ada di laporan keuangan maka, KPP akan menerbitkan surat ketetapan pajak nihil. Artinya, wajib pajak telah membayar pajak terutang sesuai dengan jumlah pajak terutang yang ada di dalam laporan keuangan wajib pajak.
2.      Apabila setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah pajak terutang yang ada di SPT lebih besar dari jumlah pajak terutang yang ada di laporan keuangan maka, KPP akan menerbitkan Surat ketetapan pajak lebih bayar. Dalam hal ini, wajib pajak dapat menerima uang kelebihan pembayaran pajaknya kembali namun, biasanya pihak KPP tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran pajak. Uang kelebihan pembayaran pajak tersebut akan di alokasikan oleh KPP untuk pembayaran pajak periode selanjutnya.
3.      Apabila setelah pemeriksaan, didapatkan jumlah pajak terutang yang ada di SPT lebih kecil dari jumlah pajak terutang yang ada di laporan keuangan maka, KPP akan menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Dalam hal ini, wajib pajak harus membayar jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulannya,
4.      Apabila setelah pemeriksaan, didapatkan jumlah pajak terutang yang ada di SPT lebih kecil dari jumlah pajak terutang yang ada di laporan keuangan (terdapat pajak yang kurang bayar). Namun, karena diduga wajib pajak melakukan tindak kecurangan atau kejahatan, dilakukan pemeriksaan lagi oleh Kanwil. Namun setelah diperiksa, tidak terbukti adanya tindak kecurangan atau kejahatan. Tetapi, ditemukan adanya objek pajak yang belum terhitung. Sehingga, KPP akan menerbitkan Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.

No comments:

Post a Comment