SURAT KETETAPAN PAJAK (SKP)
Surat ketepan pajak
(SKP) terbagi menjadi 4 kategori, yaitu
:
1.
Surat Ketetapan Pajak Nihil
2.
Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
3.
Surat Ketetapan pajak Kurang Bayar
Tambahan
4.
Surat ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat
ketetapan pajak akan diterbitkan oleh kantor pelayanan pajak ketika telah ada
pemeriksaan yang dilakukan oleh tim fungsional yang ditugaskan oleh Kantor
Pelayanan Pajak. Tim fungsional akan melakukan pemeriksaan terhadap Surat
Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh wajib pajak dan kemudian akan
dibandingkan dengan laporan keuangan. Berikut adalah beberapa hasil yang mungkin akan didapatkan seusai
pemeriksaan :
1. Apabila
setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah pajak terutang yang ada di SPT sama
dengan yang ada di laporan keuangan maka, KPP akan menerbitkan surat ketetapan
pajak nihil. Artinya, wajib pajak telah membayar pajak terutang sesuai dengan jumlah
pajak terutang yang ada di dalam laporan keuangan wajib pajak.
2. Apabila
setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah pajak terutang yang ada di SPT lebih
besar dari jumlah pajak terutang yang ada di laporan keuangan maka, KPP akan
menerbitkan Surat ketetapan pajak lebih bayar. Dalam hal ini, wajib pajak dapat
menerima uang kelebihan pembayaran pajaknya kembali namun, biasanya pihak KPP
tidak mengembalikan uang kelebihan pembayaran pajak. Uang kelebihan pembayaran
pajak tersebut akan di alokasikan oleh KPP untuk pembayaran pajak periode
selanjutnya.
3. Apabila
setelah pemeriksaan, didapatkan jumlah pajak terutang yang ada di SPT lebih
kecil dari jumlah pajak terutang yang ada di laporan keuangan maka, KPP akan
menerbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Dalam hal ini, wajib pajak harus
membayar jumlah pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi
sebesar 2% setiap bulannya,
4. Apabila
setelah pemeriksaan, didapatkan jumlah pajak terutang yang ada di SPT lebih
kecil dari jumlah pajak terutang yang ada di laporan keuangan (terdapat pajak
yang kurang bayar). Namun, karena diduga wajib pajak melakukan tindak
kecurangan atau kejahatan, dilakukan pemeriksaan lagi oleh Kanwil. Namun setelah
diperiksa, tidak terbukti adanya tindak kecurangan atau kejahatan. Tetapi,
ditemukan adanya objek pajak yang belum terhitung. Sehingga, KPP akan
menerbitkan Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan.
No comments:
Post a Comment