Monday 28 July 2014

Pengawasan Fiskus Terhadap SPT


Sejak diberlakukannya sistem Self Assesment dalam perpajakan di Indonesia mulai tahun fiscal 1984, wajib pajak diberi kewenangan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang menjadi kewajibannya. Hal ini membuat fiskus harus lebih meningkatkan pengwasannya terhadap wajib pajak, terutama dalam hal memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Dalam hal memasukkan SPT, wajib pajak diminta untuk memasukkan SPT nya tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan, begitu pula dengan angka-angka yang tertuang dalam SPT yang dimasukkan wajib pajak, yang menyangkut penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dimasukkan oleh wajib pajak. Hal yang manusiawi apabila wajib pajak atau masyarakat cukup berat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara sukarela dan benar. Karenanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pihak yang diberikan tugas dan fungsi untuk menghimpun dan mengelola pajak masyarakat mempunyai tugas dalam mengawasi wajib pajak.

Pengawasan Fiskus
Pengawasan yang dilakukan oleh fiskus terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan melakukan penelitian SPT. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap. Penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh WP, pemungut/pemotong pajak atau pengusaha kena pajak bertujuan untuk memastikan mengenai :
a.       Kelengkapan SPT beserta lampirannya
b.      Kebenaran secara formal yaitu mengenai pengisian, penulisan dan penghitunngannya.
c.       Kepatuhannya
d.      Segi pelayanan
SPT dianggap lengkap apabila semua elemen SPT induk dan semua lampiran yang diisyaratkan telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh wajib pajak atau pengusaha kena pajak atau kuasanya.Hasil penelitian berupa data dan informasi akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan criteria seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak.

Penelitian SPT ini dibagi dalam dua jenis yaitu :
1 Penelitian Formal.
Penelitian formal adalah suatu kegiatan yang meliputi penelitian kelengkapan lembar dan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan, kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampiran-lampirannya serta penelitian kemungkinan adanya salah tulis atau salah hitung dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Penelitian formal atas kelengkapan dan pengisian  Surat Pemberitahuan Tahunan di lakukan untuk menentukan:
1.      Ketetapan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
2.      Kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
3.      Kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan induk dan semua lampirannya;
4.      Kecocokan angka-angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya;
5.      Adanya tanda tangan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan  Induk (formulir 1771) atau tanda tangan kuasa Wajib Pajak;
6.      Adanya Surat Kuasa Khusus apabila Surat Pemberitahuan Tahunan ditanda tangani oleh kuasa Wajib Pajak;
7.      Adanya SSP PPh Pasal 29, kecuali SPT Lebih Bayar atau SPT Nihil;
8.      Apakah Wajib Pajak menyetor PPh Pasal 29 tepat pada Waktunya;
9.      Apakah ada kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung.

Penelitian atas ketepatan waktu penyampaian SPT dilakukan petugas penelitian formal terhadap bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ini dilakukan oleh fiskus melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen (KP. PDIP 3.16-96). Penelitian mengenai ketepatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ini mempenyai arti penting tersendiri bagi fiskus yaitu untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 pasal 3 (3) (4), dalam hubungannya dengan pasal 7.
Dalam penelitian formal untuk menentukan kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampirannya, kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, kecocokan angka-angka yang tercantum dalam SPT Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lamperan SPT, penghitungan, dan adanya tanda tangan dari Wajib Pajak dan / atau kuasanya. Dengan perincian penelitian sebagai berikut:
I.  SPT tahun pajak
II.  Lampiran- lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi dan lampirannya
Kode Formulir
Nama Formulir

Keterangan
1770

1770 – I


1770 – II
SPT PPh WP Orang Pribadi

Perhitungan Penghasilan Neto dalam negeri

Daftar pemotongan pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung pemerintah, penghasilan Neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar / dipotong / terutang di luar negri
Induk SPT

Lampiran I


Lampiran II

Lampiran-lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
No
Nama bentuk Formulir
KODE FORMULIR
KETERANGAN
I
01.




02.


03.



04.


05.



ll.



 III.
01.

02.

03.


Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir1771-1)


Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir1771-II)

 Lampiran III SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-III)

 Lampiran IV SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-IV)
Lampiran V SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-V)


Surat Setoran Pajak (PPh pasal 29)



Lain – Lain
Neraca dan laporan Rugi/laba
 Surat Kuasa Khusus
Daftar harta dan perhitungan penyusutan / amortisasi.

KP.PPh.2.2.1-96


  
KP.PPh.2.2.2-96


 KP.PPh.2.2.3-96


KP.PPh.2.2.4-96

KP.PPh.2.2.5-96



KP.PDIP.5.1




Diisi dan sampaikan bagi WP Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha.Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, for mulir ini diisi nihil dan wajib disampaikan.
 Diisi dan disampaikan dalam hal ada pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang di tanggung pemerintah. Apabila tidak ada diisi nihil
Diisi dan di sampaikan dalam hal ada penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/ terutang luar negeri. Apabila tidak ada diisi nihil
Diisi dan disampaikan dalam hal terdapat deviden,bonus dan gratifikasi. Apabila tidak ada diisi nihil.
Diisi dan disampaikan WP Badan mengenali Daftar susunan pengurus/komisaris/Badan pemeriksa koprasi/daftar pemegang saham/pemilik modal, daftar cabang/ Badan anggota Koprasi.
Disampaikan apabila pada angka N.12 dari induk SPT menunjukan adanya PPh yang masih harus dibayar. Dalam hal nihil atau lebih bayar maka SSP nihil tidak perlu dilampirkan

Wajib disampaikan oleh WP
Disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
Disampaikan apabila WP melakukan penyusutan/ amortisasi

Berdasarkan pada hasil penelitian kelengkapan oleh fiskus, dan apabila SPT telah memenuhi kriteria pada tabel di atas maka SPT dinyatakan lengkap.
III. Pemindahan Angka Dari lampiran ke SPT Induk.
Pemindahan angka-angka ini meliputi lampiran-lampiran yang ada dalam SPT yaitu meliputi huruf:
1.      Penghasilan Neto
A.    Penghasilan Neto dalam Negeri (Diisi dari 1771-I bagian D Nomor 5)
B.     Penghasilan Neto luar Negeri (Diisi dari 1771- III kolom 5), diisi jika terdapat penghasilan.
                    i.            Kredit Pajak
                  ii.            PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Diisi dari 1771-ll dan 1771-lll), diisi jika tadak ada pungutan/potongan.
Penelitian formal pemindahan angka-angka ini yang dilakukan oleh fiskus untuk melihat kecocokan angka-angka yang terdapat dalam SPT induk beserta lampiran-lampirannya.
Pentingnya melakukan penelitian formal ini adalah untuk mengawasi sejauh mana Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan formal dalam melakukan kewajibanya dibidang SPT. Unsur-unsur yang menjadi bahan penelitian formal oleh fiskus ini disusun sedemikian rupa dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan bagi fiskus dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memperhitungkan beban pajaknya.
Penelitian formal atas Surat Pemberitahuan Tahunan salah tulis dan atau salah hitung dilakukan untuk melihat apakan penjumlahaan serta pengurangan yang dilakukan Wajib Pajak telah benar atau tidak. Penelitian ini menghasilkan dua kelompok Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu:
1.      Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT Balance;
2.      Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT Unbalance.
SPT Unbalance ini delanjutnya dilakukan penyuntingan untuk disesuaikan sehingga menjadi balance dan kemudian dikirim ke operator untuk direkam ulang.
Hasil dari penelitian formal ini berupa:
1.      Dalam hal penilaian kelengkapan, apabila dalam SPT Wajib Pajak terdapat kekurangan maka SPT tersebut dikembalikan ke Wajib Pajak;
2.      STP dan Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT, dalam hal SPT yang semula Nihil/ Kurang Bayar setelah diteliti ternyata terdapat salah tulis dan atau salah hitung, sehingga menghasilakan tambahan pajak yang harus dibayar.
3.      STP, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahungn Pajak Penghasilan, tidak masuk atau terlambat disampaikan dan atau terlambat disetor.


2. Penelitian Material
Penelitian Material Surat Pemberitahuan Tahunan adalah kegiatan penelitian tentang kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan, Kebenaran penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pakak Keluaran dan Pengkreditan untuk Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya dan data lainnya. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Penelitian Material dilakukakn untuk melihat kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
fiskus harus memperlihatkan tiga unsur yang penting dalam hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana pengawasan, yaitu: Penghitungan, Perhitungan, Pembayaran. Mengenai unsur-unsur ini akan penulis uraikan sebagai berikut:
1.      Unsur Penghitungan
Yaitu unsur untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pengitungan ini dimulai dari penjumlahan laba bruto usaha dan penghasilan bruto dari luar usaha kemudian dikurangi pengeluaran penghasilan bruto. Penekanan dalam materi ini  adalah penelitian terhadab biaya-biaya yang diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto (Pasal 6 (1) UU PPh) dan biaya-biaya yang tidak diperkenankan mengurangi penghasilan bruto (Pasal 9 (1) UU PPh), hal tersebut diatas untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan.
Selanjutnya setelah dikurangi dengan pengurangan penghasilan bruto maka hasilanya akan menjadi penghasilan neto. Kemudian penghasilan neto ini dikompensasi dengan kerugian akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak, yang kemudian dikalikan tarif pasal 17 UU PPh, yang akhirnya menghasilkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
1.      Unsur Perhitungan
Yaitu unsur yang memperhitungkan pajak yang telah di bayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipungut/ dipotong oleh pihak lain, yang digunakan sebagai pengurang pajak yang terutang dalam satu tahun, sehingga didapat tiga kemungkinan yaitu:
1.      Pajak yang masih harus di bayar
2.      Pajak yang lebih bayar
3.      Nihil
c.  Pembayaran atau pengembalian
Apabila terdapat selisih antar pajak yang terutang dalam satu tahun pajak dengan pajak yang telah di bayar dimana pajak yang terutang lebih besar maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Dan besarnya pajak yang masih harus dibayar ini harus telah dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasialan disampaikan.
Apabiala pajak yang terutang dalam satu tahun lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar maka terdapat selisih pajak lebih bayar, dan jumlah pajak yang lebih bayar ini diminta kembali oleh Wajib Pajak.
Bagi Wajib pajak dampak atau akibat yang diperoleh apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya diteliti secara material adalah:
1.      Peneliltian material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPKB,dalam hal terdapat pajak kurang bayar.
2.      Penelitian material atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPLB, dalam hal ternyata dari hasil penelitian itu terdapat kelebihan pembayaran pajak daripada yang seharusnya terutang.
3.      Penelitian material atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menghasilakan SKPN, dalam hal ternyata dari hasil penelitian jumlah pajak penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayar.
4.      Nota pemindahan ke Pemeriksaan dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang semula menyatakan Kurang Bayar atau Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar kelompok A dan B.
Perubahan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akibat penelitian diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan pemberitahuan hasil penelitian yang dilampirkan dengan SKP.
 Berikut adalah Peraturan Dirjen Pajak pasal 6 Nomor : PER - 48/PJ/2011 tentang tata cara pengolahan SPT
(1) Terhadap SPT Tahunan Lebih Bayar, Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(2)  Terhadap SPT Tahunan selain pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(3)  Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(4) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa isi amplop SPT bukan merupakan SPT Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(5)  Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada lembar informasi amplop SPT Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(6) Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar.
(7)  Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun tidak sampai kepada Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan.
(9) Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(10) Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman.
(11)  Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(12)  Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar/Nihil diterima lengkap.




Kasus :
Keadaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2006 – 2008 di KPP Jayapura
No
Jenis Pajak
Wajib Pajak
SPT Kiriman ke WP
SPT Masukan
2006
2007
2008
2006
2007
2008
2006
2007
2008
1

2

3
Perorangan

Badan

Pasal 21
6,134

3,146

5,846
6,719

3,603

6,553
6,719

3,603

6,553
6,134

3,146

5,846
6,719

3,603

6,553
6,719

3,603

6,553
3,129

1,919

3,211
2,411

1,381

2,240


2,926

1,800

2,716

TOTAL
15,126
16,875
16,875
15,126
16,875
16,875
8,254
6,032
7,442
Sampai dengan Semester I
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Jayapura

Berdasarkan pada tabel maka kita dapat melihat bahwa jumlah Wajib Pajak mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2006 ke tahun 2007,sedangkan tahun 2008 tidak mengalami perubahan. Peningkatan pada tahun 2007 yaitu sebesar 1,749 atau 11,56% dengan perincian, Wajib Pajak Perorangan meningkat sebesar 585 atau 9,54%,Wajib Pajak Badan meningkat sebesar 475 atau 15,10% dan Wajib Pajak Pasal 21 sebesar 707 atau 12,09%.
Sedangkan dari tabel di atas dapat dilihat bahwa SPT yang dikirim ke Wajib Pajak adalah sesuai dengan data dan jumlah Wajib Pajak yang ada. Hal ini menandakan bahwa fiskus berupaya untuk melakukan pengawasan lewat SPT kirim ini agar wajib Pajak dapat memasukan SPT-nya sesuai dengan ketentuan.
Dari tabel 4.1 dapat dilihat juga bahwa SPT yang masuk kembali ke Kantor Pelayanan  Pajak Jayapura tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak yang ada. Dimana dari jumlah Wajib Pajak Perorangan pada tahun 2006 yang berjumlah 6,134,ternyata dari jumlah tersebut tidak semuanya memasukan SPT-nya, yang masuk hanya 3,129 atau 51%, sedangkan pada tahun 2007 SPT yang masuk dari 6,719 Wajib Pajak Perorangan hanya 2,411 atau 35,88% ini berarti SPT yang masuk mengalami ini berarti SPT yang masuk mengalami penurunan yang cukup besar. Pada tahun 2008 jumlah Wajib Pajak Perseorangan 6,719 SPT yang masuk 2,926 atau 43,55%.Jika di bandingkan dengan tahun 2007 maka SPT yang masuk mengalami peningkatan, namun tidak demikian jika di bandingkan dengan tahun 2006 ternyata tahun 2007 SPT masuk masih kecil dari tahun 2006.
Demikian juga dengan SPT masuk Wajib Pajak Badan, pada tahun 2006  dari jumlah Wajib pajak Badan 3,146 ternyata SPT yang masuk hanya 1,191 atau 61% dari jumlah Wajib Pajak yang ada, dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak Badan 3,603 ternyata SPT yang masuk hanya 1,381 atau 38,33% dengan kata lain mengalami penurunan sebesar 22,67% dari tahun 2007. Sedangkan pada tahun 2008 dari 3,603 Wajib Pajak Badan, SPT yang masuk berjumlah 1,800 atau 49,96%  yang berarti terjadi peningkatan dari tahun 2007 sebesar 11,68% namun angka ini masih di bawah presentase tahun 2006.


Hal yang sama juga terjadi pada SPT Pasal 21. yang mana SPT masuk juga tidak sebanding dengan SPT yang dikirim ke Wajib Pajak yaitu, pada tahun 2006 dari jumlah Wajib Pajak 5,846 ternyata SPT yang masuk 3,211 atau 54,93%, dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak 6,553 SPT yang masuk 2,240 atau 34,18% yang berarti mengalami penurunan sebesar 20,75% dari tahun 2006. Dan pada tahun 2008 dari Wajib Pajak 6,553, SPT yang masuk berjumlah 2,716 atau 41,45% yang berarti naik 7,27% dari tahun 2007, tetapi masih 13,48% di bawah tahun 2006.
SPT Kempos dan SPT di Tegor Tahun 2006 – 2007
No.
Jenis PajaK
Wajib Pajak
SPT Kempos
SPT Di Tegor
2006
2007
2006
2007
2006
2007

1

2

3

Perseorangan

Badan

Pasal 21


6,134

3,146

5,846

6,719

3,603

6,553

470

518

69

1,146

744

2,790

15

-

164

534

271

281

TOTAL
15,126
16,875
1,057
4,680
179
1,086
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Jayapura
 Berdasarkan tabel 4.2 dapat dilihat bahwa SPT Kempos dan SPT di tegor dari tahun 2006 sampai tahun 2007 mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2006 terjadi 470 SPT Kempos dari 6,134 SPT yang di kirim ke Wajib Pajak Perorangan atau 7,66% dari jumlah Wajib Pajak, sedangkan pada tahun 2007 meningkat sebesar 676 SPT Kempos menjadi 1,146 atau 17,06% dari jumlah Wajib Pajak 6,719. Demikian juga dengan SPT di Tegor pada tahun 2006 sebanyak 15 atau 0,2% dari jumlah Wajib Pajak 2006. Dan pada tahun 2007 terjadi 534 SPT di Tegor atau 7,95% dari jumlah Wajib Pajak tahun 2007 sebesar 6,719.
Untuk Wajib Pajak Badan pada tahun 2006 terjadi SPT Kempos sebanyak 518 atau 16,47% dari jumlah SPT yang di kirim pada tahun 2006, dan tahun 2007 meningkat menjadi 744 atau 20,65% dari 3,605 Wajib Pajak Badan. Sedangkan pada tahun 2006 tidak terjadi SPT di tegor, namun pada tahun 2007 ternyata ada 271 atau 7,52%  SPT di Tegor dari jumlah Wajib Pajak sebanyak 3,603.
Seperti halnya Wajib Pajak Badan maka Wajib Pajak Pasal 21 juga mengalami hal yang serupa. Dimana pada tahun 2006 terjadi 69 atau 1,18% SPT Kempos dan tahun berikutnya meningkat dengan angka cukup mencolok yaitu sebesar 2,790 atau 42,58% dari jumlah Wajib Pajak, atau mengalami peningkatan sebesar 41,40%. Dan untuk SPT ditegor pada tahun 2006 terdapat 164 atau 2,8% dari Wajib Pajak yang ada.

Berdasarkan data tersebut  Kantor Pelayanan Pajak Jayapura harus lebih meningkatkan lagi pengawasan tergadap Wajib Pajak sebab jika dilihat dari hasil analisa, maka SPT yang masuk sangat kurang dari jumlah Wajib Pajak yang ada dan jumlah SPT yang ditegor cukup tinggi. Terhadap hasil penelitian oleh Fiskus maka di sarankan agar hasil-hasil tersebut dapat segera diinformasikan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat segera memenuhi kewajibannya berkaitan dengan hasil penilitian tersebut. Mengingat bahwa kegiatan, penelitian formal dan penelitian material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan merupakan tugas yang berhubungan dengan Wajib Pajak maka diharpkan dapat membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dan bagi Fiskus sendiri diharapkan dapat memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak