Thursday 30 May 2013

Strategi Indonesia dalam menghadapi MEA 2015





Globalisasi telah menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam dua decade terakhir, umumnya secara antusias dan bersemangat, namun kadang dibayangi oleh kekhawatiran dan kekecewaan. Globalisasi, yang tidak lain berarti integrasi ekonomi secara menyeluruh, akan segera ,menampakkan bentuknya di mata negara-negara ASEAN dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal yang mendasari dari pembentukan MEA 2015 ini adalah adanya sebuah keinginan dari para pemimpin ASEAN untuk mewujudkan pusat perdagangan kawasan terintegrasi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan dan meningkatkan pembangunan komunitas ASEAN dalam menghadapi tantangan global.
            Pembentukan MEA tak lepas dari semakin meningkatnya kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN. Tercatat sejak tahun 2003 perdagangan intra-ASEAN telah mengalami kenaikan volume secara terus menerus. Hal ini menjadi pemicu integrasi ekonomi yang lebih erat diantara Negara-negara ASEAN. Selain itu pembentukan MEA disebabkan adanya dinamika eksternal maupun dinamika internal.

a.       Dinamika eksternal
·         Terdapat kecenderungan perubahan lingkungan strategi global yang menuntut Negara-negara di dunia untuk senantiasa meningkatkan daya saingnya.
·         Pada tataran regional, terdapat gerakan kearah pengintegrasian kekuatan ekonomi yang berbasis pada pasar tunggal (single market) dan produksi tunggal yang terintegrasi (simple production)
·         Munculnya china dan india sebagai kekuatan ekonomi dunia yang merubah arsitektur perdagangan dunia, khususnya di kawasan Asia Timur.

b.      Dinamika Internal
·         Potensi pasar yang cukup besar
·         Pertumbuhan kerjasama Ekonomi masih cukup rendah dibandingkan dengan potensi yang dimiliki.
·         Implementasi AFTA masih sangat rendah

Pembentukan MEA 2015 bertujuan untuk menjadikan kawasan ASEAN lebih stabil, sejahtera dan sangat kompetitif, dimana terdapat kebebasan lalu lintas barang, jasa, investasi, modal, pembangunan ekonomi yang merata dan mengurangi tingkat kemiskinan serta kesenjangan social ekonomi pada tahun 2015.


Berikut adalah beberapa Strategi Indonesia dalam menghadapi MEA 2015 :
1.      Perbaikan Iklim Investasi dan Penguatan Institusi
            Terciptanya suatu lingkungan ekonomi makro yang mendukung investasi, kompetisi dan pembangunan sektor swasta merupakan factor krusial dalam persiapan integrasi ekonomi. Termasuk di dalamnya adalah perbaikan dalam hal yang terkait dengan institusi seperti birokrasi yang kompeten dan efisien, sistem hukum yang maju, dan pengakuan terhadap hak cipta. Selain itu, institusi keuangan juga harus diperkuat agar dapat mengelola secara efektif peningkatan arus modal masuk dan keluar yang semakin cepat sebagai dampak dari integrasi ekonomi. Aturan yang tepat juga harus dibuat untuk menjamin agar dana-dana yang terlibat disalurkan ke sektor-sektor produktif dan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya krisis keuangan regional kembali. Yang tak kalah penting, seperti telah dikemukakan di sub-bab sebelumnya, kebijakan moneter yang prudent perlu tetap dipertahankan karena akan berdampak positif pada inflasi dan stabilitas ekonomi makro sehingga mendukung investasi.
            Selain sejumlah institusi di atas, yang juga sangat penting adalah institusi yang terkait dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (human capital). Gambaran kondisi SDM Indonesia yang tidak terlalu menggembirakan menyebabkan pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mengejar ketertinggalan dalam kualitas SDM. Alokasi anggaran pemerintah untuk dana pendidikan serta pendirian balai peningkatan latihan dan keterampilan harus menjadi prioritas. Yang juga penting adalah penguatan institusi yang secara langsung terkait dengan pengelolaan program-program pengentasan kemiskinan agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan bantuan kepada golongan miskin dan kaum yang terbelakang. Contoh dari institusi-institusi tersebut adalah yang terlibat dalam skema-skema redistribusi lahan, kredit mikro, dan programprogram kesejahteraan sosial. Mayoritas dari orang miskin berada di pedesaan, sehingga menjadi penting untuk memperkuat kapasitas institusi yang terjun di daerah tersebut.
            Terakhir, terdapat kebutuhan untuk membangun institusi-institusi yang dapat membantu negara-negara anggota membangun industri-industri utama mereka. Produksi dari produk-produk dan jasa-jasa yang berbeda-beda dapat membantu meningkatkan perdagangan intraregional. Untuk keperluan ini, penelitian dan inovasi produk harus dilakukan sehingga tiap negara dapat mengembangkan produk unggulannya masingmasing. Besarnya dukungan terhadap riset dan pengembangan teknologi akan berdampak pada kinerja perdagangan dan  pertumbuhan dari negaranegara anggota. Insentif untuk inovasi sudah seharusnya ditingkatkan, terutama di ekonomiekonomi kurang maju sehingga memungkinkan negara-negara tersebut memperoleh keuntungan dari pasar yang lebih besar melalui adanya integrasi. Disamping itu insentif untuk inovasi juga dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan pendapatan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan rendah yang mungkin melebar karena ekonomi-ekonomi yang lebih maju dan unggul secara teknologi mungkin justru dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari integrasi.

2.      Persiapan di Tingkat Sektoral
        Telah ditetapkannya 12 (dua belas) sector sebagai sektor yang akan diliberalisasi menyebabkan Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain mempersiapan sektor-sektor tersebut. Efek negatif yang mungkin dalam jangka pendek dari liberalisasi harus secara jelas dikomunikasikan pada sektor-sektor yang terpengaruh untuk membantu persiapan mereka melalui pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, atau peralihan perlahan-lahan ke pekerjaan lain. Pihak pemerintah juga harus menunjukkan pada sektor-sektor yang terkena dampaknya tersebut, efek positif dari liberalisasi yang lebih dalam sehingga mereka dapat memberi apresiasi terhadap kebijakan tersebut. Adanya konsultasi yang intensif dengan kelompok yang terpengaruh dapat menghindari reaksi yang tidak diinginkan.

3.      Pengamanan Pasar Produk Dalam Negeri
·         Pengetatan pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara mitra FTA.
·         Penggunaan produk dalam negeri dengan gerakan ACI, kampanye “Nation Branding”, dan pengembangan ekonomi kreatif  (Inpres No. 6/2009: Program Ekonomi Kreatif yg hrs dilaksanakan 27 Kementerian dan PEMDA).
Berikut adalah Program Ekonomi Kreatif (Inpres No. 6/2009) à dengan program aksi yang harus dilaksanakan oleh 27 Departemen dan Pemda:
a.  Presiden mencanangkan tahun 2009 sebagai Tahun Indoneia Kreatif yang ditandai dengan penyelenggaraan Pameran Virus Kreatif  (mencakup 14 sub-sektor industri kreatif) dan Pameran Pangan Nusa 2009 mencakup kreatifitas industri pangan INA oleh UKM;
b.  Pembuatan PORTAL Ekonomi  Kreatif Indonesia, Pembuatan Data Eksportir, Importir, Perusahaan, Asosiasi dan Pelaku Industri Kreatif serta Lembaga Pendidikan Formal/Non-Formal
c. Cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif Nasional 2025” memuat rencana pengembangan 14 subsektor industri kreatif tahun 2009−2015 (Inpres No. 6 Tahun 2009 yang mendukung  kebijakan Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009−2015);
d.  Prioritas 2009-2014 pada 7 kelompok industri kreatif yaitu , Arsitektur, Fesyen, Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan Interaktif, Riset dan Pengembangan;
e.   mendorong ide dan aktivitas kreatif seperti dengan menampilkan tokoh kreatif contoh fesyen desainer, pengembangan blog #Indonesiaunite, lagu 100% Cinta INA à cinta dan bangga produk INA
·         Menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang kondusif: reformasi kebijakan pendukung investasi, pengemb kawasan perdagangan bebas dan kawasan ekonomi khusus, dan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia usaha (Unit Pelayanan Perdagangan, Inatrade, NSW, SKA Online)
·         Tindakan pengamanan produk dalam negeri  dan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa
·         Menerapkan Early Warning System terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor.

4.      Penguatan Daya Saing Global
·         Ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
·         Perbaikan pelayanan publik (National Single Window (NSW), National Infrastructure Quality, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE)  Peningkatan Efisiensi Perdagangan DN: revitalisasi pasar domestik, pemberian KUR, penyaluran pupuk bersubsidi, bantuan pemasaran UMKM dan pengemb jaringan kemitraan, pengemb ketrampilan pelaku MUKM, pengemb UMKM ekspor, pengemb perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang dan resi gudang.
·         Pengembangan Infrastruktur lainnya: pembentukan lembaga-lembaga sertifikasi, Reformasi Regulasi, Harmonisasi Regulasi Pusat dan Daerah, Penyusunan Regulasi
·         Menyusun peta logistik dan pasar dalam negeri untuk komoditas strategis dan unggulan ekspor

5.      Penguatan Ekspor
·         Peresmian LPEI pada tanggal 1 September 2009 (UU No. 2 tahun 2009), Arah Pengembangan Indonesia Eximbank Tahun 2010: Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Sumber Dana
·         Promosi Pariwisata, Perdagangan dan Investasi
·         Program Pengembangan Produk dan Akses Pasar melalui penciptaan brand, identifikasi potensi ekspor, dan pengemb produk; serta Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelaku Ekspor
·         Program Pengembangan Citra Indonesia: Promosi Produk Ekspor Nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi ekspor), ikut serta dalam World Expo
·         Peningkatan Kerjasama dan Diplomasi Perdagangan Internasional ditingkat Multilateral, Regional dan Bilateral serta Penguatan peran perwakilan Luar Negeri: ATDAG, ITPC di negara-negara potensi pasar Indonesia



2 comments: