Sunday, 1 February 2015

PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH



1.      Definisi dan Ketentuan Dalam Transaksi Murabahah
            Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
             Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan.
            Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli. Apabila dalam akad secara tangguh si pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasannya lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah. Penjual juga boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan/atau
(b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran
(c) meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual
Namun demikian besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
            Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak boleh mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tetapi karena kelalaiannya. Dalam kasus ini, pengenaan denda diperbolehkan. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad. Namun denda inipun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan penjual untuk dana kebajikan atau sosial yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda ini adalah untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.

2.      Pengakuan dan Pengukuran
       Akuntansi untuk Penjual
a.       Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
b.      Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
      v  jika murabahah pesanan mengikat, maka:
            (i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
       (ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum
             diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi
             nilai aset:
      v  jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka:
            (i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai neto yang dapat direalisasi, mana yang lebih
                 rendah; dan
           (ii) jika nilai neto yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka                                  selisihnya diakui sebagai kerugian

c.       Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
(i)  pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
(ii) liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang                        disepakati menjadi hak pembeli;
(iii) tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad  menjadi hak penjual; atau
(iv) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad

d.      Liabilitas penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(i) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(ii) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
           
            Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.

e.       Keuntungan murabahah diakui:
(i)  pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau
(ii) selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
§  Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk  murabahah tangguh di mana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
§  Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
            Pengakuan keuntungan dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara marjin dan biaya perolehan aset murabahah.
            Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset (pokok) Rp1.000 dan keuntungan Rp250 (25% dari harga jual) serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama tiga tahun; dimana jumlah angsuran, pokok, dan keuntungan yang diakui setiap tahun, adalah sebagai berikut:

Tahun
Angsuran (Rp)
Pokok
(Rp)
Keuntungan (Rp)
1
600
480a
120b
2
400
320
80
3
250
200
50
                                       catatan :     a 600/1250 = 48% x 1.000 = Rp.480
                                                              b 48% x 250 = Rp 120

(iii) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan  untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang      dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.

f.       Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a) diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan  murabahah; atau
(b) diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.

g.      Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
(i) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu, maka diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah;
(ii) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli, maka diakui sebagai beban.
h.      Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
i.        Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut:
(i)   uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
(ii)  jika barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang  (merupakan bagian pokok);
(iii) jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah   diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.

     Akuntansi untuk Pembeli Akhir
            Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.

3. Penyajian
            Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.

4. Pengungkapan
v  Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
            (a)  harga perolehan aset murabahah;
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
v  Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
            (a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
            (b) jangka waktu murabahah tangguh;
            (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan                            Syariah.



No comments:

Post a Comment