Thursday, 12 November 2015

KISAH SEORANG INTROVERT



KISAH SEORANG INTROVERT


Perkenalkan, aku adalah seorang introvert,,,
Aku yakin sebagian dari kalian pasti sudah tidak asing dengan kata introvert. Untuk kalian yang belum mengetahuinya, simaklah kisahku ini. Semoga diakhir kisahku ini, kalian dapat mengetahui dan memahami seorang introvert. 

Disini, aku akan menceritakan tentang bagaimana aku menjalani hari-hariku sebagai seorang introvert. Yah, Sebuah perjalanan panjang....

Awalnya aku adalah seorang anak kecil yang biasa saja. Sama seperti dengan anak-anak lainnya. Kehidupan yang penuh dengan kebahagiaan dan canda tawa. Namun, lambat laun semua itu berubah. Aku mulai mendapat celaan, ejekan, sindiran atau apapun namanya dari teman-teman sebayaku. Mereka mengejekku karena fisikku. Memang, sejak kelas 3 SD fisik ku mulai berubah. Fisikku menjadi kurus dan sangat kurus. Akupun tidak tahu apa penyebabnya. Merekapun mulai mengejekku. Bukan hanya soal fisik, tetapi juga ada hal lain yang membuat mereka mengejekku. Hingga aku pernah menangis di kelas karena mereka. Aku lemah, sangat lemah. Aku tidak berdaya menghadapi mereka. Aku hanya diam. Aku tidak bisa membalas mereka. Aku tidak berani. Sungguh, semua itu membuat hatiku sakit. Ketika mereka mengejekku, aku hanya diam. Namun, sebenarnya batinku menangis. Perih. Perih sekali. (Mengenang kejadian itu membuatku merasakan rasa sakit itu lagi T.T).

Sepanjang perjalanan pulang, aku hanya berusaha menahan rasa sakit itu. Berusaha menahan agar air mataku tidak jatuh. Ketika sampai di rumah aku tidak menunjukkan kesedihanku itu pada ibu. Aku tidak mau membuat ibu sedih. Yang aku lakukan adalah masuk ke dalam kamar dan menangis sepuasnya di sana. Aku mengadu pada Allah. Aku sempat menanyakan keadilan kepadaNya. Ya Allah, Kenapa aku seperti ini, kenapa aku tidak sama dengan mereka. Kenapa aku tidak seperti anak-anak pada umumnya. Kenapa aku berbeda. Kenapa aku lemah. Kenapa ya Allah, kenapa ?? Pertanyaan itu selalu ada dalam diriku dan selalu aku luapkan saat aku menangis di dalam kamar. Tidak pernah ada yang tahu jika aku selalu menangis di dalam kamar. Tidak ada.

 Aku selalu curhat dengan boneka beruang kesayanganku. Aku selalu memeluknya jika aku merasa kesepian. Aku berpikir kalau hanya boneka ku itulah yang tahu bagaimana perasaanku. Boneka kesayanganku itulah yang menjadi teman baikku. Yang selalu menemaniku, yang bisa memahamiku. Boneka itulah yang menjadi saksi bisu perjalanan hidupku. Hingga saat ini boneka beruang itu masih ada dan akan terus ada...

Tak terasa, waktu berjalan begitu cepat. Aku mulai meninggalkan teman-temanku di SD. Aku selalu berdoa agar ketika aku masuk SMP aku memiliki teman-teman yang baik dan tidak ada lagi yang mengejekku seperti di SD dulu. Tahun 2005 aku diterima di salah satu SMP Negeri di jakarta. Aku senang sekali. Karena SMP itu adalah SMP favoritku. Saat pertama kali masuk, aku melihat teman-temanku baik. Tidak seperti di SD. Benar saja. Aku memiliki sahabat baik disana. Namun, tetap saja ada seorang teman yang suka mengejek fisikku. Sedih rasanya, namun, rasa sedih itu terobati karena aku memiliki teman-teman yang baik. Yah, kehidupan ku di SMP bisa dibilang lebih baik dibandingkan ketika aku di SD. Namun, rasa itu muncul lagi. Pertanyaan itu muncul kembali. Saat itu, aku adalah seseorang yang cupu, pendiam, dan bukan orang yang supel. Entah kenapa, aku selalu mempertanyakan itu. Aku selalu melihat diriku tidak sama seperti teman-teman sebayaku pada umumnya. Aku merasa tidak ada orang yang seperti diriku. Aku merasa berbeda. Aku selalu bertanya “siapa aku ?” Kenapa aku seperti ini? Apa yang membuatku seperti ini? Apa yang membuatku tidak sama dengan mereka? Apa yang salah pada diriku ? Apa yang harus aku lakukan supaya dapat seperti mereka? Sungguh, aku tidak mengerti dengan semua ini. Aku tidak mengerti....

Tiga tahun berjalan dengan cepat dan tak terasa aku memasuki masa-masa SMK. Disinilah aku mengalami perubahan yang signifikan. Ketika SMK aku mulai berhijab. Fisikku mulai ideal, tidak seperti dulu yang sangat kurus. Dan disini aku adalah seorang yang sangat dipandang oleh teman-teman sebayaku. Mereka memandangku karena aku adalah orang yang selalu mendapat peringkat 1 di kelas. Sebenarnya aku tidak menginginkan hal itu terjadi. Aku tidak suka menjadi pusat perhatian dan aku tidak suka menjadi orang yang dianggap pintar. Karena, aku sendiripun merasa tidak pintar. Selama sekolah, aku hanya berusaha belajar semampuku. Aku melakukan itu karena aku tidak ingin mengecewakan orang tuaku yang sudah bersusah payah membiayai sekolahku. Namun, entah kenapa aku selalu mendapat gelar juara kelas. Tapi, biarlah. Anggap saja semua itu untuk membahagiakan kedua orang tuaku. Membuat mereka bangga denganku. Meskipun sebenarnya aku tidak ingin seperti itu..

Yah, di SMK aku memang tidak pernah mendengar teman-temanku mengejekku. Mereka semua baik. Aku bersyukur memiliki mereka. Namun, ada seseorang yang bukan dari golongan mereka yang mengkritikku dengan sangat pedas.. Seseorang yang memiliki jabatan tertinggi disana. Seseorang yang membicarakan tentang diriku di depan semua siswa lainnya. Dia mengkritik salah satu sifat introvert yang aku miliki. Yah, dia membicarakanku pada saat upacara berlangsung. Dia memang tidak menyebut nama. Namun, aku yakin. Teman-temanku mengetahui bahwa akulah yang dimaksud. Saat itu, aku melihat dia berbicara dengan ekspresi wajah yang sangat menyindirku. Seakan-akan aku adalah orang yang tidak pantas untuk ditiru. Andai dia yang terhomat mengetahui bagaimana perasaanku saat itu. Sakit. Sakit sekali. Dan untuk kesekian kalinya aku harus meneteskan air mata kembali. Dan seketika semua pertanyaan itu mucul kembali. Yah, saat itu aku nyaris putus asa...
Aku tidak pernah mengerti dengan semua ini. Tidak pernah....

Ketika masa transisi, aku selalu berusaha agar orang lain tidak menganggapku sebagai orang yang pendiam, cupu, dan sebagainya. Yah, ketika kuliah. Aku berjanji pada diriku bahwa aku bisa seperti para ekstrovert yang aktif. Untuk itulah aku selalu rajin ke perpustakaan untuk membaca buku. Aku mempelajari apa yang akan dipelajari besok. Supaya aku bisa aktif bertanya di kelas. Dan aku selalu belajar untuk menjadi seorang presentator yang baik. Alhamdulillah semua itu tercapai. Aku mampu menjadi presentator yang baik. Meskipun aku tidak bisa berdebat, namun aku bisa menyampaikan materi dengan baik. Tetapi tetap saja sifat introvert ku datang kembali. Tidak bertahan lama, aku menjadi seorang yang tidak aktif bertanya. Menjadi seorang pendengar setia. Dan pada akhirnya, pandangan teman-temanku yang dikuliah masih sama dengan teman-temanku sebelumnya. Mereka menganggapku orang yang pendiam, kuper, kutu buku, rajin dan jarang mau jika diajak main keluar jauh.

Yah, aku memang bukan orang yang suka berada di luar rumah untuk hal-hal yang aku anggap tidak penting. Aku juga tidak suka jika terlalu lama berada di tempat yang suasananya ramai. Entah kenapa, akupun juga terkadang bingung jika bertemu dengan orang. Aku bingung harus berbicara apa. Aku tidak pandai memulai pembicaraan. Dan jikalau aku memulaipun, pasti hanya pembicaraan singkat saja. Dan aku lebih banyak menjadi pendengar dibandingkan pembicara. Tetapi, jika aku berbicara dengan sahabat terdekatku, aku bisa menceritakan apapun dengn panjang lebar. Sangat berbeda jika aku berbicara dengan temanku yang lainnya. Yah, begitulah aku....

Ketika kuliah pun aku berusaha menghilangkan sifat introvertku ini dengan mengikuti kegiatan organisasi. Alhamdulillah, sifat introvertku ini bisa berkurang. Aku pernah dua kali menjadi ketua acara. Itu prestasi yang baik untukku. Hanya saja, memang tidak bisa sepenuhnya sifat introvertku ini hilang. Ketika di organisasipun aku hanya berbicara jika hal itu penting. Jadi, tak heran jika aku menjadi anggota yang lebih pendiam dibanding dengan anggota lainnya. Yah, sifatku ini terkadang membuatku sedih. Entah kenapa, semua pertanyaan itu seketika muncul kembali. Dari dulu hingga sekarang...

Aku selalu mencari jawaban dari setiap pertanyaanku itu. Aku mencarinya darimanapun. Aku sering membaca buku tentang motivasi dan juga novel-novel yang aku anggap mampu memberikan jawaban dari pertanyaanku tersebut. Aku juga sering memperhatikan keadaan sekitarku. Aku berharap aku bisa menemukan jawabannya. Bahkan aku selalu bertanya kepada Nya di setiap shalatku. Dulu, aku tidak mengetahui bahwa diriku ini adalah seorang introvert. Aku baru mengetahuinya sejak usiaku 20 tahun. Informasi itu aku dapatkan dari sebuah buku psikologi yang menerangkan tentang kepribadian seseorang. Aku mendapatkan buku itu di perpustakaan kampus. Saat itulah, aku mengetahui bahwa aku adalah seorang introvert. Yah, akhirnya pertanyaan terbesar dalam hidupku tentang siapa aku terjawab sudah..

Jujur, aku sedih saat mengetahui bahwa aku adalah seorang introvert. Banyak sekali derita yang harus dihadapi oleh seorang introvert. Terkadang orang lain terutama seorang ekstrovert tidak bisa memahami seorang introvert. Banyak sekali yang tidak diketahui oleh seorang ekstrovert tentang kami seorang introvert. Justru mereka sering mencap kami sebagai orang yang tidak baik. Mereka sering menganggap diriku adalah orang yang sombong. Jika, aku boleh jujur. Sebenarnya sama sekali aku tidak ada niatan seperti itu. Aku sebenarnya ingin sekali bisa bebicara panjang lebar dengan mereka. Ingin sekali. Namun, aku tidak tahu bagaimana aku harus memulainya. Akut tidak tahu.
Andai kalian tau bagaimana sebenarnya hati ini sangat menyayangi kalian teman-temanku. Meskipun kita jarang ngobrol, tetapi aku selalu mendoakan kalian. Meskipun aku tidak pernah ikut acara jalan-jalan kelas, aku tetap menganggap kalian adalah temanku. Aku bangga memiliki teman seperti kalian. Kalian yang bisa selalu menghibur di kelas. Kalianlah yang mampu menghidupkan suasana di kelas menjadi ramai. Kalian tau, hatiku sangat terhibur dengan adanya kalian, Denagn semua tingkah laku dan canda tawa kallian. Andai kalian tau bahwa aku sangat menyayangi kalian..

Meskipun masa lalu itu menyakitkan, namun aku tak pernah larut dalam kesedihan. Masa lalu sudah berlalu, kini aku akan menatap masa depan yang lebih cerah. Aku akan hanya fokus pada masa kini yang akan membawaku pada masa depan. Biarlah masa lalu itu menjadi memori tersendiri dalam sudut pikiranku. Menjadi sebuah penguat langkahku. Agar selalu tetap kuat dalam menghadapi setiap masalah yang hadir dalam kehidupannku.

Menjadi  seorang introvert memang tidaklah mudah. Namun, aku hanya ingin berpesan kepada semua introvert untuk tetap terus berusaha menjadi sosok yang luar biasa. Tunjukkanlah pada dunia bahwa kaum introvert bisa menjadi orang yang sukses dan tentunya bisa bermanfaat untuk sesama dan lingkungan sekitar kita. Gantungkanlah impian dan cita-cita kalian setinggi langit dan berusahalah untuk mewujudkannya. Siapapun berhak untuk sukses. Sukses adalah milik orang yang mau bekerja keras dan terus berusaha mencapai apa yang diimpikannya. Aku yakin seorang introvert pasti bisa suksses. Percayalah, Impossible is Nothing, Man jadda Wajada !!!

Salam Sukses dari saya “Seorang Introvert”  ^_^

*Saat ini saya telah bekerja sebagai Akuntan di sebuah perusahaan manufaktur dan saya masih memiliki banyak impian yang harus saya capai. Impian untuk dunia dan akhirat. Impian untuk bisa bermanfaat bagi sesama. Semoga impian kita semua bisa segera terwujud. Aamiin ya Rabbal alamiin.. :)



Sunday, 1 February 2015

PSAK 102: AKUNTANSI MURABAHAH



1.      Definisi dan Ketentuan Dalam Transaksi Murabahah
            Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan barang tersebut kepada pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
             Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu. Akad murabahah memperkenankan penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. Harga yang disepakati dalam murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan.
            Penjual dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat meminta tambahan dari pembeli. Apabila dalam akad secara tangguh si pembeli dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasannya lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan potongan pada saat pelunasan piutang murabahah. Penjual juga boleh memberikan potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu; dan/atau
(b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran
(c) meminta potongan dengan alasan yang dapat diterima penjual
Namun demikian besarnya potongan ini tidak boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
            Apabila pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak boleh mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan keuangan tetapi karena kelalaiannya. Dalam kasus ini, pengenaan denda diperbolehkan. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad. Namun denda inipun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan penjual untuk dana kebajikan atau sosial yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda ini adalah untuk membuat pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.

2.      Pengakuan dan Pengukuran
       Akuntansi untuk Penjual
a.       Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar biaya perolehan.
b.      Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
      v  jika murabahah pesanan mengikat, maka:
            (i) dinilai sebesar biaya perolehan; dan
       (ii) jika terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum
             diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi
             nilai aset:
      v  jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat, maka:
            (i) dinilai berdasarkan biaya perolehan atau nilai neto yang dapat direalisasi, mana yang lebih
                 rendah; dan
           (ii) jika nilai neto yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka                                  selisihnya diakui sebagai kerugian

c.       Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
(i)  pengurang biaya perolehan aset murabahah, jika terjadi sebelum akad murabahah;
(ii) liabilitas kepada pembeli, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad yang                        disepakati menjadi hak pembeli;
(iii) tambahan keuntungan murabahah, jika terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad  menjadi hak penjual; atau
(iv) pendapatan operasi lain, jika terjadi setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad

d.      Liabilitas penjual kepada pembeli atas pengembalian diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(i) dilakukan pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan biaya pengembalian; atau
(ii) dipindahkan sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
           
            Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang.

e.       Keuntungan murabahah diakui:
(i)  pada saat terjadinya penyerahan barang jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun; atau
(ii) selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun. Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
§  Keuntungan diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk  murabahah tangguh di mana risiko penagihan kas dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif kecil.
§  Keuntungan diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang tersebut relatif besar juga.
            Pengakuan keuntungan dilakukan secara proporsional atas jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung dengan perbandingan antara marjin dan biaya perolehan aset murabahah.
            Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset (pokok) Rp1.000 dan keuntungan Rp250 (25% dari harga jual) serta pembayaran dilakukan secara angsuran selama tiga tahun; dimana jumlah angsuran, pokok, dan keuntungan yang diakui setiap tahun, adalah sebagai berikut:

Tahun
Angsuran (Rp)
Pokok
(Rp)
Keuntungan (Rp)
1
600
480a
120b
2
400
320
80
3
250
200
50
                                       catatan :     a 600/1250 = 48% x 1.000 = Rp.480
                                                              b 48% x 250 = Rp 120

(iii) Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini terapan  untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang      dipakai, karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.

f.       Potongan pelunasan piutang murabahah yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a) diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan keuntungan  murabahah; atau
(b) diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.

g.      Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
(i) jika disebabkan oleh pembeli yang membayar secara tepat waktu, maka diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah;
(ii) jika disebabkan oleh penurunan kemampuan pembayaran pembeli, maka diakui sebagai beban.
h.      Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
i.        Pengakuan dan pengukuran uang muka adalah sebagai berikut:
(i)   uang muka diakui sebagai uang muka pembelian sebesar jumlah yang diterima
(ii)  jika barang jadi dibeli oleh pembeli, maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang  (merupakan bagian pokok);
(iii) jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada pembeli setelah   diperhitungkan dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.

     Akuntansi untuk Pembeli Akhir
            Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib dibayarkan). Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang murabahah. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban murabahah tangguhan. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Potongan uang muka akibat pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.

3. Penyajian
            Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian piutang. Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) utang murabahah.

4. Pengungkapan
v  Penjual mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
            (a)  harga perolehan aset murabahah;
(b) janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau bukan; dan
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
v  Pembeli mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak terbatas pada:
            (a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi murabahah;
            (b) jangka waktu murabahah tangguh;
            (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan                            Syariah.



Monday, 28 July 2014

Pengawasan Fiskus Terhadap SPT


Sejak diberlakukannya sistem Self Assesment dalam perpajakan di Indonesia mulai tahun fiscal 1984, wajib pajak diberi kewenangan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang menjadi kewajibannya. Hal ini membuat fiskus harus lebih meningkatkan pengwasannya terhadap wajib pajak, terutama dalam hal memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan). Dalam hal memasukkan SPT, wajib pajak diminta untuk memasukkan SPT nya tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan, begitu pula dengan angka-angka yang tertuang dalam SPT yang dimasukkan wajib pajak, yang menyangkut penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dimasukkan oleh wajib pajak. Hal yang manusiawi apabila wajib pajak atau masyarakat cukup berat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara sukarela dan benar. Karenanya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pihak yang diberikan tugas dan fungsi untuk menghimpun dan mengelola pajak masyarakat mempunyai tugas dalam mengawasi wajib pajak.

Pengawasan Fiskus
Pengawasan yang dilakukan oleh fiskus terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dapat dilakukan dengan melakukan penelitian SPT. Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap. Penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh WP, pemungut/pemotong pajak atau pengusaha kena pajak bertujuan untuk memastikan mengenai :
a.       Kelengkapan SPT beserta lampirannya
b.      Kebenaran secara formal yaitu mengenai pengisian, penulisan dan penghitunngannya.
c.       Kepatuhannya
d.      Segi pelayanan
SPT dianggap lengkap apabila semua elemen SPT induk dan semua lampiran yang diisyaratkan telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh wajib pajak atau pengusaha kena pajak atau kuasanya.Hasil penelitian berupa data dan informasi akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan criteria seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak.

Penelitian SPT ini dibagi dalam dua jenis yaitu :
1 Penelitian Formal.
Penelitian formal adalah suatu kegiatan yang meliputi penelitian kelengkapan lembar dan lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan, kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampiran-lampirannya serta penelitian kemungkinan adanya salah tulis atau salah hitung dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Penelitian formal atas kelengkapan dan pengisian  Surat Pemberitahuan Tahunan di lakukan untuk menentukan:
1.      Ketetapan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan;
2.      Kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
3.      Kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan induk dan semua lampirannya;
4.      Kecocokan angka-angka yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan angka-angka yang tercantum dalam lampirannya;
5.      Adanya tanda tangan Wajib Pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan  Induk (formulir 1771) atau tanda tangan kuasa Wajib Pajak;
6.      Adanya Surat Kuasa Khusus apabila Surat Pemberitahuan Tahunan ditanda tangani oleh kuasa Wajib Pajak;
7.      Adanya SSP PPh Pasal 29, kecuali SPT Lebih Bayar atau SPT Nihil;
8.      Apakah Wajib Pajak menyetor PPh Pasal 29 tepat pada Waktunya;
9.      Apakah ada kesalahan tulis dan / atau kesalahan hitung.

Penelitian atas ketepatan waktu penyampaian SPT dilakukan petugas penelitian formal terhadap bukti penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ini dilakukan oleh fiskus melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen (KP. PDIP 3.16-96). Penelitian mengenai ketepatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ini mempenyai arti penting tersendiri bagi fiskus yaitu untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 pasal 3 (3) (4), dalam hubungannya dengan pasal 7.
Dalam penelitian formal untuk menentukan kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta lampirannya, kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, kecocokan angka-angka yang tercantum dalam SPT Induk dengan angka-angka yang tercantum dalam lamperan SPT, penghitungan, dan adanya tanda tangan dari Wajib Pajak dan / atau kuasanya. Dengan perincian penelitian sebagai berikut:
I.  SPT tahun pajak
II.  Lampiran- lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi dan lampirannya
Kode Formulir
Nama Formulir

Keterangan
1770

1770 – I


1770 – II
SPT PPh WP Orang Pribadi

Perhitungan Penghasilan Neto dalam negeri

Daftar pemotongan pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang ditanggung pemerintah, penghasilan Neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar / dipotong / terutang di luar negri
Induk SPT

Lampiran I


Lampiran II

Lampiran-lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
No
Nama bentuk Formulir
KODE FORMULIR
KETERANGAN
I
01.




02.


03.



04.


05.



ll.



 III.
01.

02.

03.


Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir1771-1)


Lampiran II SPT Tahunan PPh WP Badan (formulir1771-II)

 Lampiran III SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-III)

 Lampiran IV SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-IV)
Lampiran V SPT tahunan PPh WP Badan (formulir 1771-V)


Surat Setoran Pajak (PPh pasal 29)



Lain – Lain
Neraca dan laporan Rugi/laba
 Surat Kuasa Khusus
Daftar harta dan perhitungan penyusutan / amortisasi.

KP.PPh.2.2.1-96


  
KP.PPh.2.2.2-96


 KP.PPh.2.2.3-96


KP.PPh.2.2.4-96

KP.PPh.2.2.5-96



KP.PDIP.5.1




Diisi dan sampaikan bagi WP Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan dari luar usaha.Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, for mulir ini diisi nihil dan wajib disampaikan.
 Diisi dan disampaikan dalam hal ada pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang di tanggung pemerintah. Apabila tidak ada diisi nihil
Diisi dan di sampaikan dalam hal ada penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/ terutang luar negeri. Apabila tidak ada diisi nihil
Diisi dan disampaikan dalam hal terdapat deviden,bonus dan gratifikasi. Apabila tidak ada diisi nihil.
Diisi dan disampaikan WP Badan mengenali Daftar susunan pengurus/komisaris/Badan pemeriksa koprasi/daftar pemegang saham/pemilik modal, daftar cabang/ Badan anggota Koprasi.
Disampaikan apabila pada angka N.12 dari induk SPT menunjukan adanya PPh yang masih harus dibayar. Dalam hal nihil atau lebih bayar maka SSP nihil tidak perlu dilampirkan

Wajib disampaikan oleh WP
Disampaikan apabila SPT Tahunan tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
Disampaikan apabila WP melakukan penyusutan/ amortisasi

Berdasarkan pada hasil penelitian kelengkapan oleh fiskus, dan apabila SPT telah memenuhi kriteria pada tabel di atas maka SPT dinyatakan lengkap.
III. Pemindahan Angka Dari lampiran ke SPT Induk.
Pemindahan angka-angka ini meliputi lampiran-lampiran yang ada dalam SPT yaitu meliputi huruf:
1.      Penghasilan Neto
A.    Penghasilan Neto dalam Negeri (Diisi dari 1771-I bagian D Nomor 5)
B.     Penghasilan Neto luar Negeri (Diisi dari 1771- III kolom 5), diisi jika terdapat penghasilan.
                    i.            Kredit Pajak
                  ii.            PPh yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Diisi dari 1771-ll dan 1771-lll), diisi jika tadak ada pungutan/potongan.
Penelitian formal pemindahan angka-angka ini yang dilakukan oleh fiskus untuk melihat kecocokan angka-angka yang terdapat dalam SPT induk beserta lampiran-lampirannya.
Pentingnya melakukan penelitian formal ini adalah untuk mengawasi sejauh mana Wajib Pajak dalam mematuhi ketentuan formal dalam melakukan kewajibanya dibidang SPT. Unsur-unsur yang menjadi bahan penelitian formal oleh fiskus ini disusun sedemikian rupa dengan tujuan untuk memudahkan pengawasan bagi fiskus dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan memperhitungkan beban pajaknya.
Penelitian formal atas Surat Pemberitahuan Tahunan salah tulis dan atau salah hitung dilakukan untuk melihat apakan penjumlahaan serta pengurangan yang dilakukan Wajib Pajak telah benar atau tidak. Penelitian ini menghasilkan dua kelompok Surat Pemberitahuan Tahunan yaitu:
1.      Surat Pemberitahuan Tahunan yang tidak mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT Balance;
2.      Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT Unbalance.
SPT Unbalance ini delanjutnya dilakukan penyuntingan untuk disesuaikan sehingga menjadi balance dan kemudian dikirim ke operator untuk direkam ulang.
Hasil dari penelitian formal ini berupa:
1.      Dalam hal penilaian kelengkapan, apabila dalam SPT Wajib Pajak terdapat kekurangan maka SPT tersebut dikembalikan ke Wajib Pajak;
2.      STP dan Pemberitahuan Hasil Penelitian SPT, dalam hal SPT yang semula Nihil/ Kurang Bayar setelah diteliti ternyata terdapat salah tulis dan atau salah hitung, sehingga menghasilakan tambahan pajak yang harus dibayar.
3.      STP, dalam hal Surat Pemberitahuan Tahungn Pajak Penghasilan, tidak masuk atau terlambat disampaikan dan atau terlambat disetor.


2. Penelitian Material
Penelitian Material Surat Pemberitahuan Tahunan adalah kegiatan penelitian tentang kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan, Kebenaran penghitungan Dasar Pengenaan Pajak, Pakak Keluaran dan Pengkreditan untuk Pajak Pertambahan Nilai, berdasarkan data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya dan data lainnya. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Penelitian Material dilakukakn untuk melihat kebenaran penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
fiskus harus memperlihatkan tiga unsur yang penting dalam hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana pengawasan, yaitu: Penghitungan, Perhitungan, Pembayaran. Mengenai unsur-unsur ini akan penulis uraikan sebagai berikut:
1.      Unsur Penghitungan
Yaitu unsur untuk menentukan besarnya pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pengitungan ini dimulai dari penjumlahan laba bruto usaha dan penghasilan bruto dari luar usaha kemudian dikurangi pengeluaran penghasilan bruto. Penekanan dalam materi ini  adalah penelitian terhadab biaya-biaya yang diperkenankan untuk mengurangi penghasilan bruto (Pasal 6 (1) UU PPh) dan biaya-biaya yang tidak diperkenankan mengurangi penghasilan bruto (Pasal 9 (1) UU PPh), hal tersebut diatas untuk Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan.
Selanjutnya setelah dikurangi dengan pengurangan penghasilan bruto maka hasilanya akan menjadi penghasilan neto. Kemudian penghasilan neto ini dikompensasi dengan kerugian akan menghasilkan Penghasilan Kena Pajak, yang kemudian dikalikan tarif pasal 17 UU PPh, yang akhirnya menghasilkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
1.      Unsur Perhitungan
Yaitu unsur yang memperhitungkan pajak yang telah di bayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipungut/ dipotong oleh pihak lain, yang digunakan sebagai pengurang pajak yang terutang dalam satu tahun, sehingga didapat tiga kemungkinan yaitu:
1.      Pajak yang masih harus di bayar
2.      Pajak yang lebih bayar
3.      Nihil
c.  Pembayaran atau pengembalian
Apabila terdapat selisih antar pajak yang terutang dalam satu tahun pajak dengan pajak yang telah di bayar dimana pajak yang terutang lebih besar maka masih ada pajak yang masih harus dibayar. Dan besarnya pajak yang masih harus dibayar ini harus telah dibayar lunas selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum  Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasialan disampaikan.
Apabiala pajak yang terutang dalam satu tahun lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar maka terdapat selisih pajak lebih bayar, dan jumlah pajak yang lebih bayar ini diminta kembali oleh Wajib Pajak.
Bagi Wajib pajak dampak atau akibat yang diperoleh apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya diteliti secara material adalah:
1.      Peneliltian material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPKB,dalam hal terdapat pajak kurang bayar.
2.      Penelitian material atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPLB, dalam hal ternyata dari hasil penelitian itu terdapat kelebihan pembayaran pajak daripada yang seharusnya terutang.
3.      Penelitian material atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menghasilakan SKPN, dalam hal ternyata dari hasil penelitian jumlah pajak penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah yang telah dibayar.
4.      Nota pemindahan ke Pemeriksaan dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang semula menyatakan Kurang Bayar atau Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar kelompok A dan B.
Perubahan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akibat penelitian diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan pemberitahuan hasil penelitian yang dilampirkan dengan SKP.
 Berikut adalah Peraturan Dirjen Pajak pasal 6 Nomor : PER - 48/PJ/2011 tentang tata cara pengolahan SPT
(1) Terhadap SPT Tahunan Lebih Bayar, Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 18 (delapan belas) hari sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(2)  Terhadap SPT Tahunan selain pada ayat (1), Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(3)  Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(4) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa isi amplop SPT bukan merupakan SPT Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(5)  Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa Wajib Pajak salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada lembar informasi amplop SPT Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(6) Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar.
(7)  Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun tidak sampai kepada Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan.
(9) Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan bahwa SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(10) Terhadap SPT yang telah dilakukan penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman.
(11)  Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (10) diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(12)  Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar/Nihil diterima lengkap.




Kasus :
Keadaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2006 – 2008 di KPP Jayapura
No
Jenis Pajak
Wajib Pajak
SPT Kiriman ke WP
SPT Masukan
2006
2007
2008
2006
2007
2008
2006
2007
2008
1

2

3
Perorangan

Badan

Pasal 21
6,134

3,146

5,846
6,719

3,603

6,553
6,719

3,603

6,553
6,134

3,146

5,846
6,719

3,603

6,553
6,719

3,603

6,553
3,129

1,919

3,211
2,411

1,381

2,240


2,926

1,800

2,716

TOTAL
15,126
16,875
16,875
15,126
16,875
16,875
8,254
6,032
7,442
Sampai dengan Semester I
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Jayapura

Berdasarkan pada tabel maka kita dapat melihat bahwa jumlah Wajib Pajak mengalami peningkatan yaitu pada tahun 2006 ke tahun 2007,sedangkan tahun 2008 tidak mengalami perubahan. Peningkatan pada tahun 2007 yaitu sebesar 1,749 atau 11,56% dengan perincian, Wajib Pajak Perorangan meningkat sebesar 585 atau 9,54%,Wajib Pajak Badan meningkat sebesar 475 atau 15,10% dan Wajib Pajak Pasal 21 sebesar 707 atau 12,09%.
Sedangkan dari tabel di atas dapat dilihat bahwa SPT yang dikirim ke Wajib Pajak adalah sesuai dengan data dan jumlah Wajib Pajak yang ada. Hal ini menandakan bahwa fiskus berupaya untuk melakukan pengawasan lewat SPT kirim ini agar wajib Pajak dapat memasukan SPT-nya sesuai dengan ketentuan.
Dari tabel 4.1 dapat dilihat juga bahwa SPT yang masuk kembali ke Kantor Pelayanan  Pajak Jayapura tidak sebanding dengan jumlah Wajib Pajak yang ada. Dimana dari jumlah Wajib Pajak Perorangan pada tahun 2006 yang berjumlah 6,134,ternyata dari jumlah tersebut tidak semuanya memasukan SPT-nya, yang masuk hanya 3,129 atau 51%, sedangkan pada tahun 2007 SPT yang masuk dari 6,719 Wajib Pajak Perorangan hanya 2,411 atau 35,88% ini berarti SPT yang masuk mengalami ini berarti SPT yang masuk mengalami penurunan yang cukup besar. Pada tahun 2008 jumlah Wajib Pajak Perseorangan 6,719 SPT yang masuk 2,926 atau 43,55%.Jika di bandingkan dengan tahun 2007 maka SPT yang masuk mengalami peningkatan, namun tidak demikian jika di bandingkan dengan tahun 2006 ternyata tahun 2007 SPT masuk masih kecil dari tahun 2006.
Demikian juga dengan SPT masuk Wajib Pajak Badan, pada tahun 2006  dari jumlah Wajib pajak Badan 3,146 ternyata SPT yang masuk hanya 1,191 atau 61% dari jumlah Wajib Pajak yang ada, dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak Badan 3,603 ternyata SPT yang masuk hanya 1,381 atau 38,33% dengan kata lain mengalami penurunan sebesar 22,67% dari tahun 2007. Sedangkan pada tahun 2008 dari 3,603 Wajib Pajak Badan, SPT yang masuk berjumlah 1,800 atau 49,96%  yang berarti terjadi peningkatan dari tahun 2007 sebesar 11,68% namun angka ini masih di bawah presentase tahun 2006.


Hal yang sama juga terjadi pada SPT Pasal 21. yang mana SPT masuk juga tidak sebanding dengan SPT yang dikirim ke Wajib Pajak yaitu, pada tahun 2006 dari jumlah Wajib Pajak 5,846 ternyata SPT yang masuk 3,211 atau 54,93%, dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak 6,553 SPT yang masuk 2,240 atau 34,18% yang berarti mengalami penurunan sebesar 20,75% dari tahun 2006. Dan pada tahun 2008 dari Wajib Pajak 6,553, SPT yang masuk berjumlah 2,716 atau 41,45% yang berarti naik 7,27% dari tahun 2007, tetapi masih 13,48% di bawah tahun 2006.
SPT Kempos dan SPT di Tegor Tahun 2006 – 2007
No.
Jenis PajaK
Wajib Pajak
SPT Kempos
SPT Di Tegor
2006
2007
2006
2007
2006
2007

1

2

3

Perseorangan

Badan

Pasal 21


6,134

3,146

5,846

6,719

3,603

6,553

470

518

69

1,146

744

2,790

15

-

164

534

271

281

TOTAL
15,126
16,875
1,057
4,680
179
1,086
Sumber: Kantor Pelayanan Pajak Jayapura
 Berdasarkan tabel 4.2 dapat dilihat bahwa SPT Kempos dan SPT di tegor dari tahun 2006 sampai tahun 2007 mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2006 terjadi 470 SPT Kempos dari 6,134 SPT yang di kirim ke Wajib Pajak Perorangan atau 7,66% dari jumlah Wajib Pajak, sedangkan pada tahun 2007 meningkat sebesar 676 SPT Kempos menjadi 1,146 atau 17,06% dari jumlah Wajib Pajak 6,719. Demikian juga dengan SPT di Tegor pada tahun 2006 sebanyak 15 atau 0,2% dari jumlah Wajib Pajak 2006. Dan pada tahun 2007 terjadi 534 SPT di Tegor atau 7,95% dari jumlah Wajib Pajak tahun 2007 sebesar 6,719.
Untuk Wajib Pajak Badan pada tahun 2006 terjadi SPT Kempos sebanyak 518 atau 16,47% dari jumlah SPT yang di kirim pada tahun 2006, dan tahun 2007 meningkat menjadi 744 atau 20,65% dari 3,605 Wajib Pajak Badan. Sedangkan pada tahun 2006 tidak terjadi SPT di tegor, namun pada tahun 2007 ternyata ada 271 atau 7,52%  SPT di Tegor dari jumlah Wajib Pajak sebanyak 3,603.
Seperti halnya Wajib Pajak Badan maka Wajib Pajak Pasal 21 juga mengalami hal yang serupa. Dimana pada tahun 2006 terjadi 69 atau 1,18% SPT Kempos dan tahun berikutnya meningkat dengan angka cukup mencolok yaitu sebesar 2,790 atau 42,58% dari jumlah Wajib Pajak, atau mengalami peningkatan sebesar 41,40%. Dan untuk SPT ditegor pada tahun 2006 terdapat 164 atau 2,8% dari Wajib Pajak yang ada.

Berdasarkan data tersebut  Kantor Pelayanan Pajak Jayapura harus lebih meningkatkan lagi pengawasan tergadap Wajib Pajak sebab jika dilihat dari hasil analisa, maka SPT yang masuk sangat kurang dari jumlah Wajib Pajak yang ada dan jumlah SPT yang ditegor cukup tinggi. Terhadap hasil penelitian oleh Fiskus maka di sarankan agar hasil-hasil tersebut dapat segera diinformasikan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat segera memenuhi kewajibannya berkaitan dengan hasil penilitian tersebut. Mengingat bahwa kegiatan, penelitian formal dan penelitian material Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan merupakan tugas yang berhubungan dengan Wajib Pajak maka diharpkan dapat membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dan bagi Fiskus sendiri diharapkan dapat memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak