1.
Definisi
dan Ketentuan Dalam Transaksi Murabahah
Murabahah
adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah
keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan biaya perolehan
barang tersebut kepada pembeli. Murabahah dapat dilakukan berdasarkan pesanan
atau tanpa pesanan. Dalam murabahah berdasarkan pesanan, penjual melakukan
pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah berdasarkan
pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli
barang yang dipesannya. Dalam murabahah pesanan mengikat pembeli tidak dapat
membatalkan pesanannya. Jika asset murabahah yang telah dibeli oleh penjual
mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan
nilai tersebut menjadi tanggungan penjual dan akan mengurangi nilai akad.
Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara
tunai atau tangguh. Pembayaran tangguh adalah pembayaran yang dilakukan tidak
pada saat barang diserahkan kepada pembeli, tetapi pembayaran dilakukan secara
angsuran atau sekaligus pada waktu tertentu. Akad murabahah memperkenankan
penawaran harga yang berbeda untuk cara pembayaran yang berbeda sebelum akad
murabahah dilakukan. Namun jika akad tersebut telah disepakati, maka hanya ada
satu harga (harga dalam akad) yang digunakan. Harga yang disepakati dalam
murabahah adalah harga jual, sedangkan biaya perolehan harus diberitahukan.
Penjual
dapat meminta uang muka kepada pembeli sebagai bukti komitmen pembelian sebelum
akad disepakati. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah, jika
akad murabahah disepakati. Jika akad murabahah batal, maka uang muka
dikembalikan kepada pembeli setelah dikurangi kerugian riil yang ditanggung
oleh penjual. Jika uang muka itu lebih kecil dari kerugian, maka penjual dapat
meminta tambahan dari pembeli. Apabila dalam akad secara tangguh si pembeli
dapat melunasinya secara tepat waktu atau bahkan ia melakukan pelunasannya
lebih cepat dari periode yang telah ditetapkan, maka penjual boleh memberikan
potongan pada saat pelunasan piutang murabahah. Penjual juga boleh memberikan
potongan dari total piutang murabahah yang belum dilunasi jika pembeli:
(a) melakukan pembayaran cicilan tepat waktu;
dan/atau
(b) mengalami penurunan kemampuan pembayaran
(c) meminta potongan dengan alasan yang dapat
diterima penjual
Namun demikian besarnya potongan ini tidak
boleh diperjanjikan di awal akad (untuk menghindari adanya unsur riba).
Apabila
pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan,
penjual tidak boleh mengenakan denda atas keterlambatan pada pembeli karena
kelebihan pembayaran atas suatu utang sama dengan riba. Pengecualian berlaku
apabila pembeli tersebut tidak membayar bukan karena mengalami kesulitan
keuangan tetapi karena kelalaiannya. Dalam kasus ini, pengenaan denda
diperbolehkan. Besarnya denda sesuai dengan yang diperjanjikan dalam akad.
Namun denda inipun tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus
digunakan penjual untuk dana kebajikan atau sosial yang akan disalurkan pada
orang yang membutuhkan. Tujuan dikenakannya denda ini adalah untuk membuat
pembeli lebih disiplin terhadap kewajibannya.
2.
Pengakuan
dan Pengukuran
Akuntansi
untuk Penjual
a.
Pada saat perolehan, aset murabahah diakui sebagai persediaan sebesar
biaya perolehan.
b.
Pengukuran aset murabahah setelah perolehan adalah sebagai berikut:
v
jika murabahah pesanan mengikat, maka:
(i) dinilai sebesar biaya perolehan;
dan
(ii) jika
terjadi penurunan nilai aset karena usang, rusak, atau kondisi lainnya sebelum
diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi
nilai aset:
diserahkan ke nasabah, penurunan nilai tersebut diakui sebagai beban dan mengurangi
nilai aset:
v
jika murabahah tanpa pesanan atau murabahah pesanan tidak mengikat,
maka:
(i) dinilai berdasarkan biaya
perolehan atau nilai neto yang dapat direalisasi, mana yang lebih
rendah; dan
(ii) jika nilai neto yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian
rendah; dan
(ii) jika nilai neto yang dapat direalisasi lebih rendah dari biaya perolehan, maka selisihnya diakui sebagai kerugian
c.
Diskon pembelian aset murabahah diakui sebagai:
(i) pengurang biaya perolehan aset murabahah,
jika terjadi sebelum akad murabahah;
(ii) liabilitas kepada pembeli, jika terjadi
setelah akad murabahah dan sesuai akad yang disepakati menjadi hak pembeli;
(iii) tambahan keuntungan murabahah, jika
terjadi setelah akad murabahah dan sesuai akad menjadi hak penjual; atau
(iv) pendapatan operasi lain, jika terjadi
setelah akad murabahah dan tidak diperjanjikan dalam akad
d.
Liabilitas penjual kepada pembeli atas pengembalian
diskon pembelian akan tereliminasi pada saat:
(i) dilakukan
pembayaran kepada pembeli sebesar jumlah potongan setelah dikurangi dengan
biaya pengembalian; atau
(ii) dipindahkan
sebagai dana kebajikan jika pembeli sudah tidak dapat dijangkau oleh penjual
Pada saat akad murabahah, piutang murabahah diakui
sebesar biaya perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati.
Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai
neto yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian
piutang.
e.
Keuntungan murabahah diakui:
(i)
pada saat terjadinya penyerahan barang
jika dilakukan secara tunai atau secara tangguh yang tidak melebihi satu tahun;
atau
(ii)
selama periode akad sesuai dengan tingkat risiko dan upaya untuk merealisasikan
keuntungan tersebut untuk transaksi tangguh lebih dari satu tahun.
Metode-metode berikut ini digunakan, dan dipilih yang paling sesuai dengan
karakteristik risiko dan upaya transaksi murabahah-nya:
§ Keuntungan
diakui saat penyerahan aset murabahah. Metode ini terapan untuk murabahah tangguh di mana risiko penagihan kas
dari piutang murabahah dan beban pengelolaan piutang serta penagihannya relatif
kecil.
§ Keuntungan
diakui proporsional dengan besaran kas yang berhasil ditagih dari piutang
murabahah. Metode ini terapan untuk transaksi murabahah tangguh di mana risiko piutang
tidak tertagih relatif besar dan/atau beban untuk mengelola dan menagih piutang
tersebut relatif besar juga.
Pengakuan keuntungan dilakukan secara proporsional atas
jumlah piutang yang berhasil ditagih dengan mengalikan persentase keuntungan
terhadap jumlah piutang yang berhasil ditagih. Persentase keuntungan dihitung
dengan perbandingan antara marjin dan biaya perolehan aset murabahah.
Berikut ini contoh perhitungan keuntungan secara
proporsional untuk suatu transaksi murabahah dengan biaya perolehan aset
(pokok) Rp1.000 dan keuntungan Rp250 (25% dari harga jual) serta pembayaran
dilakukan secara angsuran selama tiga tahun; dimana jumlah angsuran, pokok, dan
keuntungan yang diakui setiap tahun, adalah sebagai berikut:
Tahun
|
Angsuran (Rp)
|
Pokok
(Rp)
|
Keuntungan (Rp)
|
1
|
600
|
480a
|
120b
|
2
|
400
|
320
|
80
|
3
|
250
|
200
|
50
|
catatan
: a 600/1250 = 48% x 1.000
= Rp.480
b 48% x 250 = Rp
120
(iii)
Keuntungan diakui saat seluruh piutang murabahah berhasil ditagih. Metode ini
terapan untuk transaksi murabahah
tangguh di mana risiko piutang tidak tertagih dan beban pengelolaan piutang
serta penagihannya cukup besar. Dalam praktik, metode ini jarang dipakai,
karena transaksi murabahah tangguh mungkin tidak terjadi bila tidak ada
kepastian yang memadai akan penagihan kasnya.
f.
Potongan pelunasan piutang murabahah
yang diberikan kepada pembeli yang melunasi secara tepat waktu atau lebih cepat
dari waktu yang disepakati diakui sebagai pengurang keuntungan murabahah. Pemberian potongan pelunasan piutang murabahah dapat
dilakukan dengan menggunakan salah satu metode berikut:
(a)
diberikan pada saat pelunasan, yaitu penjual mengurangi piutang murabahah dan
keuntungan murabahah; atau
(b)
diberikan setelah pelunasan, yaitu penjual menerima pelunasan piutang dari
pembeli dan kemudian membayarkan potongan pelunasannya kepada pembeli.
g.
Potongan angsuran murabahah diakui sebagai berikut:
(i) jika disebabkan oleh
pembeli yang membayar secara tepat waktu, maka diakui sebagai pengurang
keuntungan murabahah;
(ii) jika disebabkan oleh
penurunan kemampuan pembayaran pembeli, maka diakui sebagai beban.
h.
Denda dikenakan jika pembeli lalai dalam
melakukan kewajibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui
sebagai bagian dana kebajikan.
i.
Pengakuan dan pengukuran uang muka
adalah sebagai berikut:
(i)
uang muka diakui sebagai uang muka
pembelian sebesar jumlah yang diterima
(ii)
jika barang jadi dibeli oleh pembeli,
maka uang muka diakui sebagai pembayaran piutang (merupakan bagian pokok);
(iii)
jika barang batal dibeli oleh pembeli, maka uang muka dikembalikan kepada
pembeli setelah diperhitungkan dengan
biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penjual.
Akuntansi untuk Pembeli Akhir
Utang yang timbul dari transaksi murabahah tangguh diakui
sebagai utang murabahah sebesar harga beli yang disepakati (jumlah yang wajib
dibayarkan). Aset yang diperoleh melalui transaksi murabahah diakui sebesar
biaya perolehan murabahah tunai. Selisih antara harga beli yang disepakati
dengan biaya perolehan tunai diakui sebagai beban murabahah tangguhan. Beban
murabahah tangguhan diamortisasi secara proporsional dengan porsi utang
murabahah. Diskon pembelian yang diterima setelah akad murabahah, potongan
pelunasan, dan potongan utang murabahah diakui sebagai pengurang beban
murabahah tangguhan. Denda yang dikenakan akibat kelalaian dalam melakukan
kewajiban sesuai dengan akad diakui sebagai kerugian. Potongan uang muka akibat
pembeli akhir batal membeli barang diakui sebagai kerugian.
3. Penyajian
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai neto yang dapat
direalisasikan, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan kerugian
piutang. Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra
account) piutang murabahah. Beban murabahah tangguhan disajikan sebagai
pengurang (contra account) utang murabahah.
4. Pengungkapan
v Penjual
mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak
terbatas pada:
(a) harga
perolehan aset murabahah;
(b)
janji pemesanan dalam murabahah berdasarkan pesanan sebagai kewajiban atau
bukan; dan
(c)
pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan
Syariah
v Pembeli
mengungkapkan hal-hal yang terkait dengan transaksi murabahah, tetapi tidak
terbatas pada:
(a) nilai tunai aset yang diperoleh dari transaksi
murabahah;
(b) jangka waktu murabahah tangguh;
(c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101:
Penyajian Laporan Keuangan Syariah.