Globalisasi telah menjadi topik yang banyak diperbincangkan dalam
dua decade terakhir, umumnya secara antusias dan bersemangat, namun kadang dibayangi
oleh kekhawatiran dan kekecewaan. Globalisasi, yang tidak lain berarti integrasi
ekonomi secara menyeluruh, akan segera ,menampakkan bentuknya di mata negara-negara
ASEAN dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal yang mendasari dari pembentukan
MEA 2015 ini adalah adanya sebuah keinginan dari para pemimpin ASEAN untuk mewujudkan
pusat perdagangan kawasan terintegrasi sebagai wujud komitmen untuk menciptakan
dan meningkatkan pembangunan komunitas ASEAN dalam menghadapi tantangan global.
Pembentukan MEA tak lepas dari semakin
meningkatnya kerjasama ekonomi antar Negara ASEAN. Tercatat sejak tahun 2003
perdagangan intra-ASEAN telah mengalami kenaikan volume secara terus menerus. Hal
ini menjadi pemicu integrasi ekonomi yang lebih erat diantara Negara-negara
ASEAN. Selain itu pembentukan MEA disebabkan adanya dinamika eksternal maupun dinamika
internal.
a. Dinamika eksternal
·
Terdapat kecenderungan perubahan lingkungan strategi global
yang menuntut Negara-negara di dunia untuk senantiasa meningkatkan daya
saingnya.
·
Pada tataran regional, terdapat gerakan kearah pengintegrasian
kekuatan ekonomi yang berbasis pada pasar tunggal (single market) dan produksi tunggal
yang terintegrasi (simple production)
·
Munculnya china dan india sebagai kekuatan ekonomi dunia
yang merubah arsitektur perdagangan dunia, khususnya di kawasan Asia Timur.
b. Dinamika Internal
·
Potensi pasar yang cukup besar
·
Pertumbuhan kerjasama Ekonomi masih cukup rendah dibandingkan
dengan potensi yang dimiliki.
·
Implementasi AFTA masih sangat rendah
Berikut adalah beberapa Strategi Indonesia dalam menghadapi
MEA 2015 :
1. Perbaikan
Iklim Investasi dan Penguatan Institusi
Terciptanya suatu lingkungan ekonomi
makro yang mendukung investasi, kompetisi dan pembangunan sektor swasta
merupakan factor krusial dalam persiapan integrasi ekonomi. Termasuk di
dalamnya adalah perbaikan dalam hal yang terkait dengan institusi seperti
birokrasi yang kompeten dan efisien, sistem hukum yang maju, dan pengakuan
terhadap hak cipta. Selain itu, institusi keuangan juga harus diperkuat agar
dapat mengelola secara efektif peningkatan arus modal masuk dan keluar yang
semakin cepat sebagai dampak dari integrasi ekonomi. Aturan yang tepat juga
harus dibuat untuk menjamin agar dana-dana yang terlibat disalurkan ke
sektor-sektor produktif dan untuk menurunkan kemungkinan terjadinya krisis
keuangan regional kembali. Yang tak kalah penting, seperti telah dikemukakan di
sub-bab sebelumnya, kebijakan moneter yang prudent perlu tetap dipertahankan
karena akan berdampak positif pada inflasi dan stabilitas ekonomi makro sehingga
mendukung investasi.
Selain sejumlah institusi di atas,
yang juga sangat penting adalah institusi yang terkait dengan peningkatan
kualitas sumber daya manusia (human capital). Gambaran kondisi SDM Indonesia
yang tidak terlalu menggembirakan menyebabkan pemerintah harus berpacu dengan
waktu untuk mengejar ketertinggalan dalam kualitas SDM. Alokasi anggaran
pemerintah untuk dana pendidikan serta pendirian balai peningkatan latihan dan
keterampilan harus menjadi prioritas. Yang juga penting adalah penguatan
institusi yang secara langsung terkait dengan pengelolaan program-program
pengentasan kemiskinan agar lebih efisien dan efektif dalam memberikan bantuan
kepada golongan miskin dan kaum yang terbelakang. Contoh dari
institusi-institusi tersebut adalah yang terlibat dalam skema-skema redistribusi
lahan, kredit mikro, dan programprogram kesejahteraan sosial. Mayoritas dari
orang miskin berada di pedesaan, sehingga menjadi penting untuk memperkuat
kapasitas institusi yang terjun di daerah tersebut.
Terakhir, terdapat kebutuhan untuk membangun
institusi-institusi yang dapat membantu negara-negara anggota membangun industri-industri
utama mereka. Produksi dari produk-produk dan jasa-jasa yang berbeda-beda dapat
membantu meningkatkan perdagangan intraregional. Untuk keperluan ini,
penelitian dan inovasi produk harus dilakukan sehingga tiap negara dapat mengembangkan
produk unggulannya masingmasing. Besarnya dukungan terhadap riset dan pengembangan
teknologi akan berdampak pada kinerja perdagangan dan pertumbuhan dari negaranegara anggota.
Insentif untuk inovasi sudah seharusnya ditingkatkan, terutama di
ekonomiekonomi kurang maju sehingga memungkinkan negara-negara tersebut
memperoleh keuntungan dari pasar yang lebih besar melalui adanya integrasi. Disamping
itu insentif untuk inovasi juga dimaksudkan untuk mengatasi perbedaan pendapatan
antara negara-negara berpendapatan tinggi dan rendah yang mungkin melebar
karena ekonomi-ekonomi yang lebih maju dan unggul secara teknologi mungkin
justru dapat memperoleh manfaat yang lebih besar dari integrasi.
2. Persiapan
di Tingkat Sektoral
Telah
ditetapkannya 12 (dua belas) sector sebagai sektor yang akan diliberalisasi menyebabkan
Indonesia tidak memiliki pilihan lain selain mempersiapan sektor-sektor
tersebut. Efek negatif yang mungkin dalam jangka pendek dari liberalisasi harus
secara jelas dikomunikasikan pada sektor-sektor yang terpengaruh untuk membantu
persiapan mereka melalui pelatihan ulang, peningkatan keterampilan, atau
peralihan perlahan-lahan ke pekerjaan lain. Pihak pemerintah juga harus menunjukkan
pada sektor-sektor yang terkena dampaknya tersebut, efek positif dari
liberalisasi yang lebih dalam sehingga mereka dapat memberi apresiasi terhadap
kebijakan tersebut. Adanya konsultasi yang intensif dengan kelompok yang
terpengaruh dapat menghindari reaksi yang tidak diinginkan.
3. Pengamanan
Pasar Produk Dalam Negeri
·
Pengetatan
pengawasan penggunaan Surat Keterangan Asal barang (SKA) dari negara mitra FTA.
·
Penggunaan produk dalam negeri dengan gerakan ACI, kampanye “Nation Branding”, dan pengembangan ekonomi kreatif (Inpres No. 6/2009: Program Ekonomi Kreatif yg hrs
dilaksanakan 27 Kementerian dan PEMDA).
Berikut
adalah Program
Ekonomi Kreatif (Inpres No. 6/2009) à dengan program aksi yang harus dilaksanakan oleh 27
Departemen dan Pemda:
a. Presiden mencanangkan tahun 2009 sebagai Tahun Indoneia
Kreatif yang ditandai dengan penyelenggaraan Pameran Virus Kreatif (mencakup 14 sub-sektor industri kreatif) dan
Pameran Pangan Nusa 2009 mencakup kreatifitas industri pangan INA oleh UKM;
b. Pembuatan
PORTAL Ekonomi Kreatif Indonesia, Pembuatan Data
Eksportir, Importir, Perusahaan, Asosiasi dan Pelaku Industri Kreatif serta Lembaga
Pendidikan Formal/Non-Formal
c. Cetak biru ”Rencana Pengembangan Industri Kreatif
Nasional 2025”
memuat rencana
pengembangan 14 subsektor industri kreatif tahun 2009−2015 (Inpres No. 6
Tahun 2009 yang mendukung kebijakan
Pengembangan Ekonomi Kreatif tahun 2009−2015);
d. Prioritas 2009-2014 pada 7 kelompok industri kreatif yaitu , Arsitektur, Fesyen,
Kerajinan, Layanan Komputer dan Piranti Lunak, Periklanan, Permainan
Interaktif, Riset dan Pengembangan;
e. mendorong ide dan aktivitas kreatif seperti dengan
menampilkan tokoh kreatif contoh fesyen desainer, pengembangan blog
#Indonesiaunite, lagu 100% Cinta INA à cinta dan bangga produk INA
·
Menciptakan perdagangan yang sehat dan iklim usaha yang
kondusif: reformasi
kebijakan pendukung investasi, pengemb kawasan perdagangan bebas dan kawasan
ekonomi khusus, dan peningkatan pelayanan perizinan perdagangan bagi dunia
usaha (Unit Pelayanan Perdagangan, Inatrade, NSW, SKA Online)
·
Tindakan pengamanan produk dalam negeri dan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa
·
Menerapkan Early
Warning System terhadap kemungkinan terjadinya lonjakan impor.
4. Penguatan Daya Saing Global
·
Ditetapkan
UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
·
Perbaikan
pelayanan publik (National Single Window (NSW), National
Infrastructure Quality, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)/ Sistem
Pelayanan Informasi dan Perijinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) Peningkatan Efisiensi Perdagangan DN: revitalisasi pasar domestik, pemberian KUR, penyaluran pupuk bersubsidi, bantuan
pemasaran UMKM dan pengemb jaringan kemitraan, pengemb ketrampilan pelaku MUKM,
pengemb UMKM ekspor, pengemb perdagangan berjangka komoditi, pasar lelang dan
resi gudang.
·
Pengembangan Infrastruktur lainnya: pembentukan
lembaga-lembaga sertifikasi, Reformasi Regulasi, Harmonisasi Regulasi Pusat dan
Daerah, Penyusunan Regulasi
·
Menyusun peta logistik dan pasar dalam negeri untuk komoditas
strategis dan unggulan ekspor
5. Penguatan
Ekspor
·
Peresmian LPEI
pada tanggal 1 September 2009 (UU No. 2 tahun 2009), Arah
Pengembangan Indonesia Eximbank Tahun 2010: Pembiayaan,
Penjaminan, Asuransi, dan Sumber Dana
·
Promosi
Pariwisata, Perdagangan dan Investasi
·
Program Pengembangan Produk dan Akses Pasar melalui
penciptaan brand, identifikasi potensi ekspor, dan pengemb produk; serta
Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Pelaku Ekspor
·
Program Pengembangan Citra Indonesia: Promosi Produk Ekspor
Nasional (misi dagang, penetrasi pasar, dan promosi ekspor), ikut serta
dalam World Expo
·
Peningkatan Kerjasama dan Diplomasi Perdagangan
Internasional ditingkat Multilateral, Regional dan Bilateral serta Penguatan peran perwakilan
Luar Negeri: ATDAG, ITPC di negara-negara potensi pasar Indonesia