Sejak
diberlakukannya sistem Self Assesment dalam perpajakan di Indonesia mulai tahun
fiscal 1984, wajib pajak diberi kewenangan penuh untuk menghitung,
memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak-pajak yang menjadi
kewajibannya. Hal ini membuat fiskus harus lebih meningkatkan pengwasannya
terhadap wajib pajak, terutama dalam hal memasukan Surat Pemberitahuan Tahunan
(SPT Tahunan). Dalam hal memasukkan SPT, wajib pajak diminta untuk memasukkan
SPT nya tepat pada waktunya sesuai dengan ketentuan, begitu pula dengan
angka-angka yang tertuang dalam SPT yang dimasukkan wajib pajak, yang
menyangkut penghasilan kena pajak dan biaya-biaya yang dimasukkan oleh wajib
pajak. Hal yang manusiawi apabila wajib pajak atau masyarakat cukup berat untuk
melaksanakan kewajibannya membayar pajak secara sukarela dan benar. Karenanya,
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai pihak yang diberikan tugas dan
fungsi untuk menghimpun dan mengelola pajak masyarakat mempunyai tugas dalam
mengawasi wajib pajak.
Pengawasan Fiskus
Pengawasan
yang dilakukan oleh fiskus terhadap SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dapat
dilakukan dengan melakukan penelitian SPT. Penelitian SPT atau e-SPT adalah
kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT
Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan
dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk
menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima
tidak lengkap. Penelitian terhadap SPT yang disampaikan oleh WP,
pemungut/pemotong pajak atau pengusaha kena pajak bertujuan untuk memastikan
mengenai :
a. Kelengkapan
SPT beserta lampirannya
b. Kebenaran
secara formal yaitu mengenai pengisian, penulisan dan penghitunngannya.
c. Kepatuhannya
d. Segi
pelayanan
SPT
dianggap lengkap apabila semua elemen SPT induk dan semua lampiran yang
diisyaratkan telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh
wajib pajak atau pengusaha kena pajak atau kuasanya.Hasil penelitian berupa
data dan informasi akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan criteria
seleksi dalam rangka pemeriksaan pajak.
Penelitian SPT ini dibagi dalam dua
jenis yaitu :
1 Penelitian Formal.
Penelitian formal adalah suatu
kegiatan yang meliputi penelitian kelengkapan lembar dan lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan, kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan
beserta lampiran-lampirannya serta penelitian kemungkinan adanya salah tulis
atau salah hitung dalam pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Penelitian formal atas kelengkapan
dan pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan di lakukan untuk menentukan:
1. Ketetapan penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan;
2. Kelengkapan Surat Pemberitahuan
Tahunan beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
3. Kelengkapan pengisian unsur-unsur
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan induk dan semua lampirannya;
4. Kecocokan angka-angka yang tercantum
dalam Surat Pemberitahuan Tahunan dan angka-angka yang tercantum dalam
lampirannya;
5. Adanya tanda tangan Wajib Pajak pada
Surat Pemberitahuan Tahunan Induk (formulir 1771) atau tanda tangan kuasa
Wajib Pajak;
6. Adanya Surat Kuasa Khusus apabila
Surat Pemberitahuan Tahunan ditanda tangani oleh kuasa Wajib Pajak;
7. Adanya SSP PPh Pasal 29, kecuali SPT
Lebih Bayar atau SPT Nihil;
8. Apakah Wajib Pajak menyetor PPh
Pasal 29 tepat pada Waktunya;
9. Apakah ada kesalahan tulis dan /
atau kesalahan hitung.
Penelitian atas ketepatan waktu
penyampaian SPT dilakukan petugas penelitian formal terhadap bukti penerimaan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Ini dilakukan oleh fiskus
melalui Lembar Pengawasan Arus Dokumen (KP. PDIP 3.16-96). Penelitian mengenai
ketepatan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan ini mempenyai arti penting
tersendiri bagi fiskus yaitu untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor
9 tahun 1994 pasal 3 (3) (4), dalam hubungannya dengan pasal 7.
Dalam penelitian formal untuk
menentukan kelengkapan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan beserta
lampirannya, kelengkapan pengisian unsur-unsur dalam Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan, kecocokan angka-angka yang tercantum dalam SPT Induk dengan
angka-angka yang tercantum dalam lamperan SPT, penghitungan, dan adanya tanda
tangan dari Wajib Pajak dan / atau kuasanya. Dengan perincian penelitian
sebagai berikut:
I.
SPT tahun pajak
II. Lampiran- lampiran Surat
Pemberitahuan Tahunan.
SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Pribadi
dan lampirannya
Kode Formulir
|
Nama Formulir
|
Keterangan
|
1770
1770 – I
1770 – II
|
SPT PPh WP Orang Pribadi
Perhitungan Penghasilan Neto dalam
negeri
Daftar pemotongan pemungutan PPh
oleh pihak lain, PPh yang ditanggung pemerintah, penghasilan Neto dan pajak
atas penghasilan yang dibayar / dipotong / terutang di luar negri
|
Induk SPT
Lampiran I
Lampiran II
|
Lampiran-lampiran SPT Tahunan PPh Wajib
Pajak Badan
No
|
Nama bentuk Formulir
|
KODE FORMULIR
|
KETERANGAN
|
I
01.
02.
03.
04.
05.
ll.
III.
01.
02.
03.
|
Lampiran I SPT Tahunan PPh WP Badan
(formulir1771-1)
Lampiran II SPT Tahunan PPh WP
Badan (formulir1771-II)
Lampiran III SPT tahunan PPh
WP Badan (formulir 1771-III)
Lampiran IV SPT tahunan PPh
WP Badan (formulir 1771-IV)
Lampiran V SPT tahunan PPh WP
Badan (formulir 1771-V)
Surat Setoran Pajak (PPh pasal 29)
Lain – Lain
Neraca dan laporan Rugi/laba
Surat Kuasa Khusus
Daftar harta dan perhitungan
penyusutan / amortisasi.
|
KP.PPh.2.2.1-96
KP.PPh.2.2.2-96
KP.PPh.2.2.3-96
KP.PPh.2.2.4-96
KP.PPh.2.2.5-96
KP.PDIP.5.1
|
Diisi dan sampaikan bagi WP Badan
yang menerima atau memperoleh penghasilan neto dalam negeri dari usaha dan
dari luar usaha.Dalam hal tidak ada penghasilan dimaksud, for mulir ini diisi
nihil dan wajib disampaikan.
Diisi dan disampaikan dalam
hal ada pemotongan/ pemungutan PPh oleh pihak lain dan PPh yang di tanggung
pemerintah. Apabila tidak ada diisi nihil
Diisi dan di sampaikan dalam hal
ada penghasilan neto dan pajak atas penghasilan yang dibayar/ terutang luar
negeri. Apabila tidak ada diisi nihil
Diisi dan disampaikan dalam hal
terdapat deviden,bonus dan gratifikasi. Apabila tidak ada diisi nihil.
Diisi dan disampaikan WP Badan
mengenali Daftar susunan pengurus/komisaris/Badan pemeriksa koprasi/daftar
pemegang saham/pemilik modal, daftar cabang/ Badan anggota Koprasi.
Disampaikan apabila pada angka
N.12 dari induk SPT menunjukan adanya PPh yang masih harus dibayar. Dalam hal
nihil atau lebih bayar maka SSP nihil tidak perlu dilampirkan
Wajib disampaikan oleh WP
Disampaikan apabila SPT Tahunan
tidak ditandatangani oleh WP sendiri.
Disampaikan apabila WP melakukan
penyusutan/ amortisasi
|
Berdasarkan pada hasil penelitian
kelengkapan oleh fiskus, dan apabila SPT telah memenuhi kriteria pada tabel di
atas maka SPT dinyatakan lengkap.
III.
Pemindahan Angka Dari lampiran ke SPT Induk.
Pemindahan angka-angka ini meliputi
lampiran-lampiran yang ada dalam SPT yaitu meliputi huruf:
1. Penghasilan Neto
A. Penghasilan Neto dalam Negeri (Diisi
dari 1771-I bagian D Nomor 5)
B. Penghasilan Neto luar Negeri (Diisi
dari 1771- III kolom 5), diisi jika terdapat penghasilan.
i.
Kredit
Pajak
ii.
PPh
yang dipotong/dipungut oleh pihak lain (Diisi dari 1771-ll dan 1771-lll), diisi
jika tadak ada pungutan/potongan.
Penelitian formal pemindahan
angka-angka ini yang dilakukan oleh fiskus untuk melihat kecocokan angka-angka yang
terdapat dalam SPT induk beserta lampiran-lampirannya.
Pentingnya melakukan penelitian
formal ini adalah untuk mengawasi sejauh mana Wajib Pajak dalam mematuhi
ketentuan formal dalam melakukan kewajibanya dibidang SPT. Unsur-unsur yang
menjadi bahan penelitian formal oleh fiskus ini disusun sedemikian rupa dengan
tujuan untuk memudahkan pengawasan bagi fiskus dan memberikan kemudahan bagi
Wajib Pajak untuk menghitung dan memperhitungkan beban pajaknya.
Penelitian formal atas Surat
Pemberitahuan Tahunan salah tulis dan atau salah hitung dilakukan untuk melihat
apakan penjumlahaan serta pengurangan yang dilakukan Wajib Pajak telah benar
atau tidak. Penelitian ini menghasilkan dua kelompok Surat Pemberitahuan
Tahunan yaitu:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan yang
tidak mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT
Balance;
2. Surat Pemberitahuan Tahunan yang
mengandung salah tulis dan atau salah hitung, yang disebut dengan SPT
Unbalance.
SPT Unbalance ini delanjutnya
dilakukan penyuntingan untuk disesuaikan sehingga menjadi balance dan kemudian
dikirim ke operator untuk direkam ulang.
Hasil dari penelitian formal ini
berupa:
1. Dalam hal penilaian kelengkapan,
apabila dalam SPT Wajib Pajak terdapat kekurangan maka SPT tersebut
dikembalikan ke Wajib Pajak;
2. STP dan Pemberitahuan Hasil
Penelitian SPT, dalam hal SPT yang semula Nihil/ Kurang Bayar setelah diteliti
ternyata terdapat salah tulis dan atau salah hitung, sehingga menghasilakan
tambahan pajak yang harus dibayar.
3. STP, dalam hal Surat Pemberitahuan
Tahungn Pajak Penghasilan, tidak masuk atau terlambat disampaikan dan atau
terlambat disetor.
2.
Penelitian Material
Penelitian Material Surat
Pemberitahuan Tahunan adalah kegiatan penelitian tentang kebenaran penghitungan
Penghasilan Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan, Kebenaran penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak, Pakak Keluaran dan Pengkreditan untuk Pajak Pertambahan Nilai,
berdasarkan data yang ada dalam Surat Pemberitahuan Tahunan beserta lampirannya
dan data lainnya. Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Penelitian Material dilakukakn untuk melihat kebenaran penghitungan Penghasilan
Kena Pajak.
fiskus harus memperlihatkan tiga
unsur yang penting dalam hubungannya dengan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai
sarana pengawasan, yaitu: Penghitungan, Perhitungan, Pembayaran. Mengenai
unsur-unsur ini akan penulis uraikan sebagai berikut:
1. Unsur Penghitungan
Yaitu unsur untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Pengitungan ini dimulai
dari penjumlahan laba bruto usaha dan penghasilan bruto dari luar usaha
kemudian dikurangi pengeluaran penghasilan bruto. Penekanan dalam materi ini
adalah penelitian terhadab biaya-biaya yang diperkenankan untuk mengurangi
penghasilan bruto (Pasal 6 (1) UU PPh) dan biaya-biaya yang tidak diperkenankan
mengurangi penghasilan bruto (Pasal 9 (1) UU PPh), hal tersebut diatas untuk
Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan.
Selanjutnya setelah dikurangi dengan
pengurangan penghasilan bruto maka hasilanya akan menjadi penghasilan neto.
Kemudian penghasilan neto ini dikompensasi dengan kerugian akan menghasilkan
Penghasilan Kena Pajak, yang kemudian dikalikan tarif pasal 17 UU PPh, yang
akhirnya menghasilkan pajak yang terutang dalam satu tahun pajak
1. Unsur Perhitungan
Yaitu unsur yang memperhitungkan
pajak yang telah di bayar sendiri oleh Wajib Pajak atau dipungut/ dipotong oleh
pihak lain, yang digunakan sebagai pengurang pajak yang terutang dalam satu
tahun, sehingga didapat tiga kemungkinan yaitu:
1. Pajak yang masih harus di bayar
2. Pajak yang lebih bayar
3. Nihil
c. Pembayaran atau
pengembalian
Apabila terdapat selisih antar pajak
yang terutang dalam satu tahun pajak dengan pajak yang telah di bayar dimana
pajak yang terutang lebih besar maka masih ada pajak yang masih harus dibayar.
Dan besarnya pajak yang masih harus dibayar ini harus telah dibayar lunas
selambat-lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir,
sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasialan disampaikan.
Apabiala pajak yang terutang dalam
satu tahun lebih kecil dari pada pajak yang telah dibayar maka terdapat selisih
pajak lebih bayar, dan jumlah pajak yang lebih bayar ini diminta kembali oleh
Wajib Pajak.
Bagi Wajib pajak dampak atau akibat
yang diperoleh apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilannya
diteliti secara material adalah:
1. Peneliltian material Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPKB,dalam hal
terdapat pajak kurang bayar.
2. Penelitian material atas Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan akan menghasilkan SKPLB, dalam hal
ternyata dari hasil penelitian itu terdapat kelebihan pembayaran pajak daripada
yang seharusnya terutang.
3. Penelitian material atas Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan menghasilakan SKPN, dalam hal ternyata
dari hasil penelitian jumlah pajak penghasilan yang terutang sama besarnya
dengan jumlah yang telah dibayar.
4. Nota pemindahan ke Pemeriksaan dalam
hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang semula menyatakan Kurang
Bayar atau Nihil setelah diteliti menjadi Lebih Bayar kelompok A dan B.
Perubahan atas Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan akibat penelitian diberitahukan kepada Wajib Pajak
dengan pemberitahuan hasil penelitian yang dilampirkan dengan SKP.
Berikut adalah Peraturan
Dirjen Pajak pasal 6 Nomor : PER - 48/PJ/2011 tentang tata cara pengolahan SPT
(1) Terhadap SPT Tahunan Lebih Bayar, Kantor
Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian dalam jangka waktu paling lama 18
(delapan belas) hari sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(2) Terhadap SPT Tahunan selain pada ayat
(1), Kantor Pelayanan Pajak harus melakukan penelitian dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) bulan sejak SPT Tahunan/e-SPT Tahunan diterima sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
(3) Apabila berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
dinyatakan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pelayanan
Pajak mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan beserta Formulir
Surat Jawaban atas Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(4) Apabila berdasarkan hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa isi amplop SPT bukan
merupakan SPT Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan
Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(5) Apabila berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diketahui bahwa Wajib Pajak
salah mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada lembar informasi amplop SPT
Tahunan maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembetulan Tanda Terima
SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(6) Atas permintaan kelengkapan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak wajib
menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT
Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak Tempat Wajib Pajak terdaftar.
(7) Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak
namun tidak sampai kepada Wajib Pajak maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk
menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan adalah paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan
Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi
atau jasa kurir oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(8) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) Wajib Pajak tidak menyampaikan kelengkapan
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan, maka SPT Tahunan/e-SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (1) dianggap tidak disampaikan.
(9) Dalam hal SPT Tahunan/e-SPT Tahunan
dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Kantor Pelayanan
Pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang menyatakan
bahwa SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan.
(10) Terhadap SPT yang telah dilakukan
penelitian dan dinyatakan lengkap, dilakukan perekaman.
(11) Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (10) diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan
lebih dari satu kali maka Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Pembatalan
Tanda Terima SPT Tahunan kepada Wajib Pajak.
(12) Jangka waktu perekaman SPT ditetapkan
paling lambat 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar diterima lengkap atau 3
(tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar/Nihil diterima lengkap.
Kasus
:
Keadaan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2006 – 2008 di KPP Jayapura
No
|
Jenis Pajak
|
Wajib Pajak
|
SPT Kiriman ke WP
|
SPT Masukan
|
||||||
2006
|
2007
|
2008
|
2006
|
2007
|
2008
|
2006
|
2007
|
2008
|
||
1
2
3
|
Perorangan
Badan
Pasal 21
|
6,134
3,146
5,846
|
6,719
3,603
6,553
|
6,719
3,603
6,553
|
6,134
3,146
5,846
|
6,719
3,603
6,553
|
6,719
3,603
6,553
|
3,129
1,919
3,211
|
2,411
1,381
2,240
|
2,926
1,800
2,716
|
TOTAL
|
15,126
|
16,875
|
16,875
|
15,126
|
16,875
|
16,875
|
8,254
|
6,032
|
7,442
|
Sampai dengan Semester
I
Sumber: Kantor
Pelayanan Pajak Jayapura
Berdasarkan pada tabel
maka kita dapat melihat bahwa jumlah Wajib Pajak mengalami peningkatan yaitu
pada tahun 2006 ke tahun 2007,sedangkan tahun 2008 tidak mengalami perubahan.
Peningkatan pada tahun 2007 yaitu sebesar 1,749 atau 11,56% dengan perincian,
Wajib Pajak Perorangan meningkat sebesar 585 atau 9,54%,Wajib Pajak Badan
meningkat sebesar 475 atau 15,10% dan Wajib Pajak Pasal 21 sebesar 707 atau
12,09%.
Sedangkan dari tabel
di atas dapat dilihat bahwa SPT yang dikirim ke Wajib Pajak adalah sesuai
dengan data dan jumlah Wajib Pajak yang ada. Hal ini menandakan bahwa fiskus
berupaya untuk melakukan pengawasan lewat SPT kirim ini agar wajib Pajak dapat
memasukan SPT-nya sesuai dengan ketentuan.
Dari tabel 4.1 dapat
dilihat juga bahwa SPT yang masuk kembali ke Kantor Pelayanan Pajak Jayapura tidak sebanding dengan jumlah
Wajib Pajak yang ada. Dimana dari jumlah Wajib Pajak Perorangan pada tahun 2006
yang berjumlah 6,134,ternyata dari jumlah tersebut tidak semuanya memasukan
SPT-nya, yang masuk hanya 3,129 atau 51%, sedangkan pada tahun 2007 SPT yang
masuk dari 6,719 Wajib Pajak Perorangan hanya 2,411 atau 35,88% ini berarti SPT
yang masuk mengalami ini berarti SPT yang masuk mengalami penurunan yang cukup
besar. Pada tahun 2008 jumlah Wajib Pajak Perseorangan 6,719 SPT yang masuk
2,926 atau 43,55%.Jika di bandingkan dengan tahun 2007 maka SPT yang masuk
mengalami peningkatan, namun tidak demikian jika di bandingkan dengan tahun
2006 ternyata tahun 2007 SPT masuk masih kecil dari tahun 2006.
Demikian juga dengan SPT masuk Wajib Pajak Badan, pada tahun
2006 dari jumlah Wajib pajak Badan 3,146
ternyata SPT yang masuk hanya 1,191 atau 61% dari jumlah Wajib Pajak yang ada,
dan pada tahun 2007 dari jumlah Wajib Pajak Badan 3,603 ternyata SPT yang masuk
hanya 1,381 atau 38,33% dengan kata lain mengalami penurunan sebesar 22,67%
dari tahun 2007. Sedangkan pada tahun 2008 dari 3,603 Wajib Pajak Badan, SPT
yang masuk berjumlah 1,800 atau 49,96%
yang berarti terjadi peningkatan dari tahun 2007 sebesar 11,68% namun
angka ini masih di bawah presentase tahun 2006.
Hal yang sama juga
terjadi pada SPT Pasal 21. yang mana SPT masuk juga tidak sebanding dengan SPT
yang dikirim ke Wajib Pajak yaitu, pada tahun 2006 dari jumlah Wajib Pajak
5,846 ternyata SPT yang masuk 3,211 atau 54,93%, dan pada tahun 2007 dari
jumlah Wajib Pajak 6,553 SPT yang masuk 2,240 atau 34,18% yang berarti mengalami
penurunan sebesar 20,75% dari tahun 2006. Dan pada tahun 2008 dari Wajib Pajak
6,553, SPT yang masuk berjumlah 2,716 atau 41,45% yang berarti naik 7,27% dari
tahun 2007, tetapi masih 13,48% di bawah tahun 2006.
SPT Kempos dan SPT di
Tegor Tahun 2006 – 2007
No.
|
Jenis PajaK
|
Wajib Pajak
|
SPT Kempos
|
SPT Di Tegor
|
|||
2006
|
2007
|
2006
|
2007
|
2006
|
2007
|
||
1
2
3
|
Perseorangan
Badan
Pasal 21
|
6,134
3,146
5,846
|
6,719
3,603
6,553
|
470
518
69
|
1,146
744
2,790
|
15
-
164
|
534
271
281
|
TOTAL
|
15,126
|
16,875
|
1,057
|
4,680
|
179
|
1,086
|
Sumber: Kantor
Pelayanan Pajak Jayapura
Berdasarkan
tabel 4.2 dapat dilihat bahwa SPT Kempos dan SPT di tegor dari tahun 2006
sampai tahun 2007 mengalami peningkatan. Dimana pada tahun 2006 terjadi 470 SPT
Kempos dari 6,134 SPT yang di kirim ke Wajib Pajak Perorangan atau 7,66% dari
jumlah Wajib Pajak, sedangkan pada tahun 2007 meningkat sebesar 676 SPT Kempos
menjadi 1,146 atau 17,06% dari jumlah Wajib Pajak 6,719. Demikian juga dengan
SPT di Tegor pada tahun 2006 sebanyak 15 atau 0,2% dari jumlah Wajib Pajak
2006. Dan pada tahun 2007 terjadi 534 SPT di Tegor atau 7,95% dari jumlah Wajib
Pajak tahun 2007 sebesar 6,719.
Untuk Wajib Pajak
Badan pada tahun 2006 terjadi SPT Kempos sebanyak 518 atau 16,47% dari jumlah
SPT yang di kirim pada tahun 2006, dan tahun 2007 meningkat menjadi 744 atau
20,65% dari 3,605 Wajib Pajak Badan. Sedangkan pada tahun 2006 tidak terjadi
SPT di tegor, namun pada tahun 2007 ternyata ada 271 atau 7,52% SPT di
Tegor dari jumlah Wajib Pajak sebanyak 3,603.
Seperti halnya Wajib
Pajak Badan maka Wajib Pajak Pasal 21 juga mengalami hal yang serupa. Dimana
pada tahun 2006 terjadi 69 atau 1,18% SPT Kempos dan tahun berikutnya meningkat
dengan angka cukup mencolok yaitu sebesar 2,790 atau 42,58% dari jumlah Wajib
Pajak, atau mengalami peningkatan sebesar 41,40%. Dan untuk SPT ditegor pada
tahun 2006 terdapat 164 atau 2,8% dari Wajib Pajak yang ada.
Berdasarkan data
tersebut Kantor Pelayanan Pajak Jayapura
harus lebih meningkatkan lagi pengawasan tergadap Wajib Pajak sebab jika
dilihat dari hasil analisa, maka SPT yang masuk sangat kurang dari jumlah Wajib
Pajak yang ada dan jumlah SPT yang ditegor cukup tinggi. Terhadap hasil
penelitian oleh Fiskus maka di sarankan agar hasil-hasil tersebut dapat segera
diinformasikan kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat segera memenuhi
kewajibannya berkaitan dengan hasil penilitian tersebut. Mengingat bahwa
kegiatan, penelitian formal dan penelitian material Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan merupakan tugas yang berhubungan dengan Wajib Pajak maka
diharpkan dapat membina kepatuhan dan rasa tanggung jawab Wajib Pajak dalam
mengisi SPT secara benar, lengkap dan jelas. Dan bagi Fiskus sendiri diharapkan
dapat memberikan pelayanan secara cepat dan baik kepada Wajib Pajak